Thursday, 22 April 2010

Major Theory in International Relations: Marxism and Structuralism

Marxisme
Teori Marxisme lahir dari pemikiran Karl Marx (1818-1883), seorang filosofis politik dan revolusionis berkebangsaan Jerman, serta Friedrich Engels (1820-1895), revolusioner ekonomi politik yang juga berkebangsaan Jerman. Mereka berdua membangun suatu pemikiran politik yang mereka sebut sebagai sosialisme ilmiah yang kemudian dipahami sebagai komunisme. Pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels menempatkan landasan konseptual terhadap revolusi dan rezim komunis pada abad ke-20. Pada tahun 1847 mereka bergabung dalam kelompok kecil pemimpin kelas pekerja dalam Liga Komunis yang tak lama kemudian mereka diminta untuk merombak ulang program kelompok tersebut. Dalam Communist Manifesto (1848) Marx dan Engels meleburkan semua pembaharuan yang terjadi sebelumnya yang disebut sebagai sosialis utopian, mengklaim bahwa harapan mereka terhadap properti komunal tidak akan dapat dicapai dalam masyarakat kapitalistik. Marx dan Engels mendorong para pekerja di dunia untuk bersatu dalam mencapai sosialisme ilmiah, atau komunisme. Berawal dari teori filosofis Jerman Georg Wilhelm Friedrich Hegel, mereka mengumumkan komunisme sebagai teori yang tidak sentimental yang berasal dari hukum kekal dari sejarah.
Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal. Periode kolonialisme membawa masuk berbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).
Teori Marxisme menolak akan pandangan kaum Liberalis dan Realis yang lebih mengutamakan aspek politik daripada aspek ekonomi. Hal ini dikarenakan fokus utama Marxisme adalah aspek ekonomi, sedangkan Realisme dan Liberalisme lebih fokus pada konflik dan kerja sama antar negara. Dalam hubungan antara ekonomi dan politik, kaum Marxis sepakat dengan kaum Merkantilis bahwa politik dan ekonomi sangat berkaitan. Keduanya menolak pandangan kaum liberal tentang ekonomi otonom dimana sistem ekonomi dapat berjalan dengan hukumnya sendiri tanpa campur tangan politik. Mereka juga menolak pandangan kaum realis dimana politik yang mempengaruhi ekonomi. Tetapi sementara kaum merkantilis melihat ekonomi sebagai alat politik, kaum marxis menempatkan ekonomi pertama dan politik yang kedua, yakni ekonomi yang mempengaruhi politik. Marxisme juga menolak pandangan kaum Realis dan Liberalis mengenai relasi antar negara, dimana kaum realis memandang hubungan internasional sebagai zero-sum game (win-lose) dan kaum liberalis yang memandang hubungan internasional sebagai positive-sum gam (win-win). Menurut pandangan Marxisme, setiap hubungan relasional pasti konfliktual. Lebih spesifik lagi, Marx menyatakan bahwa dalam sistem internasional selalu terjadi konflik antar kelas. Hal ini menunjukkan bahwa Marx menspesifikasi aktor-aktor dalam hubungan internasional dalam kelas bourgeoisie dan kelas proletariat, dimana terdapat hubungan interdependensi antar kelas, sehingga konflik antar kelas tidak dapat dihindari yang dikarenakan kesenjangan antara kelas bourgeoisie dengan kelas proletariat.
Marx mengakui bahwa eksploitasi terhadap kaum pekerja oleh kaum kapital adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu wujud relasi interdepensi antar kelas sosial. Hubungan antar kelas dalam sistem sosial, menurut Marx, akan berlangsung secara harmonis apabila terjadi konflik antar kelas di dalamnya. Masih menurut pemikiran Marx, konflik yang dikarenakan eksploitasi kelas proletariat oleh kelas bourgeoisie tersebut akan memicu timbulnya aksi dan reaksi antar kelas yang disebutnya sebagai harmonisasi relasi antar kelas sosial.
Impian kaum Marxism adalah penghapusan kelas-kelas dalam sistem sosial maupun sistem internasional. Menurut mereka, satu-satunya cara untuk menghilangkan konflik antar kelas adalah dengan cara peleburan antara kedua kelas tersebut sehingga kesenjangan antara kedua kelas dapat dihilangkan. Pada negara-negara yang menganut konsep Marxisme (yang kemudian disebut dengan sistem komunis Marxis), hal ini direalisasikan dengan, misalnya, pengalihan kepemilikan faktor produksi dari individu dan swasta ke pemerintah serta pemerataan pendapatan masing-masing warga negara.
Pemikiran Marxisme ini muncul pada kondisi industrialisasi, dimana terdapat pembagian struktur masyarakat dalam dua kelompok, yakni kelompok pemilik modal dan kelompok pekerja. Teori ini mengasumsikan bahwa dalam sistem sosial aktor-aktor yang terlibat di dalamnya terbagi dalam dua kelas, yakni kelas bourgeoisie dan kelas proletariat. Kelas bourgeoisie merupakan kalangan yang memiliki faktor produksi, sedangkan kelas proletariat merupakan kalangan yang memiliki hasil produksi. Berbeda dengan kaum liberalis yang lebih memfokuskan perhatian pada kaum kapital, maka kaum sosialis lebih memfokuskan perhatian pada kaum pekerja. Menurut pandangan kaum sosialis, sistem perekonomian sangat bergantung pada kaum proletariat sebagai pemilik SDM. Asumsi mereka, apabila kelas proletariat membatasi hasil produksi mereka maka kegiatan produksi milik kelas bourgeoisie tidak akan berjalan. Sehingga dalam kondisi seperti ini, kaum proletariat memgang kendali atas sistem perekonomian.
Dasar pemikiran Karl Marx mengenai pembagian kelas tersebut dalam hubungan internasional juga diimplementasikan dalam sistem internasional. Negara-negara maju dimana dalam sistem internasional merupakan negara yang kuat dan berkuasa disebut negara core dan negara berkembang disebut negara periphery. Fenomena kesenjangan antara negara core dengan negara periphery disebut dengan istilah comparative gain (menurut kaum kapitalis) atau absolute gain (menurut kaum marxis). Dari sudut pandang kaum liberalis, comparative gain dipandang sebagai keuntungan kolektif yang timbul karena adanya hubungan interdependensi antar negara. Namun kaum marxisme memandang fenomena tersebut sebagai absolute gain dimana relasi interdependensi antar negara diwujudkan dalam bentuk yang eksploitatif secara halus oleh negara core terhadap negara periphery.

Strukturalisme (Neo-Marxisme)
Strukturalisme (neo-Marxisme) muncul dikarenakan banyaknya kritik yang ditujukan terhadap pemikiran Marxis. Kritik tersdebut terutama datang dari kalangan Realis. Menurut kaum Realis, kalangan Marxis mengabaikan peranan negara yang krusial, baik secara defensif maupun ofensif. Kaum Realis memandang bahwa negara merupakan satu-satunya institusi legal yang dapat melindungi individu terhadap berbagai ancaman dari luar dirinya dikarenakan negara memiliki otoritasi berupa hukum dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengikat dan melindungi individu yang ada didalamnya.
Selain dari kalangan Realis, kritik terhadap pemikiran Marxis ini juga muncul dari critical theory dari Frankfurt School dimana dipelopori oleh Habermas. Menurutnya, keadaan manusia dikembangkan dengan kemampuan etis dalam menciptakan tatanan masyarakat yang bermartabat. Dengan berlandaskan pemikiran ini kemudian muncul pembaharuan dari perspektif Marxisme yang kemudian dikenal dengan istilah Neo-marxisme.
Yang membedakan Strukturalisme dengan pendahulunya adalah unsur-unsur konseptual dan sistematis mengenai konsep klasifikasi kelas dan pemerataan distribusi. Pada perspektif Strukturalisme ini sistem klasifikasi tidak hanya diterapkan pada sistem sosial tetapi juga sistem internasional. Karenanya perspektif ini memiliki peranan dalam munculnya teori dependensi dan teori sistem dunia ala Wallerstein. Teori dependensi membagi negara-negara di dunia dalam dua kubu yaitu negara maju dan negara dunia ketiga. Hubungan kedua negara tersebut konfliktual dan interdependensi dimana hegemoni negara maju tidak dapat dihindari karena negara maju membutuhkan adanya negara dunia ketiga untuk menunjukkan kekuasaannya, sedangkan negara dunia ketiga tidak memiliki keberdayaan untuk melepaskan diri dari ketergantungannya terhadap negara maju. Konsep teori dependensi ini kemudian diadopsi oleh Wallerstein dimana negara maju disebut dengan negara core sedangkan negara dunia ketiga disebut dengan negara periphery.
Teori sistem dunia ala Wallerstein ini merupakan penerapan klasifikasi negara-negara di lingkup internasional dimana negara core merupakan negara pemilik kapital, dominan hasil produksi dan penguasa modal. Negara semi-periphery merupakan negara yang berperan untuk menjaga keseimbangan antara negara core dengan negara periphery, sedangkan negara periphery merupakan negara pemilik raw material yang biasanya menjadi objek eksploitasi negara core.

Kesimpulan dan Kritik terhadap Marxisme dan Strukturalisme
Pada intinya, kaum Marxis serta kaum Strukturalis memandang adanya pembagian aktor-aktor, baik dalam sistem sosial maupun sistem internasional, dalam dua kelompok dimana hubungan antara kedua kelas tersebut berlangsung konfliktual dan cenderung eksploitatif. Relasi antar kelas tidak pernah terjalin secara damai dikarenakan adanya eksploitasi tersebut. Sistem internasional dipandang kaum Marxis sebagai absolute gain dimana selalu terjadi upaya eksploitasi terselubung terhadap negara berkembang. Impian kaum Marxis mengenai pemerataan tidak akan terwujud karena akan memicu reaksi chaos. Hal tersebut dikarenakan tidak diakuinya kreativitas individu, penghapusan hak asasi manusia, pembatasan ruang lingkup gerak individu, serta memungkinkan sentralisasi faktor dan hasil produksi pada salah satu pihak dalam pemerintahan. Selain itu kegiatan pemerataan hasil produksi pada kenyataannya bukan malah menjadi solusi kesejahteraan akan tetapi malah menimbulkan hegemoni baru sebab pihak yang bertugas membagi rata hasil produksi tersebut memungkinkan untuk adanya kekuasaan baru di dalam komunitas tersebut. Hal inilah yang tidak akan pernah terjawab oleh konsep ini dikarenakan sistem ala Marxis ini tidak akan menimbulkan situasi damai yang permanen terutama jika diterapkan di lingkup negara.
Konsep Marxism yang sebenarnya menghendaki kebebasan sepenuhnya terhadap individu, dimana tidak ada yang memimpin dan yang dipimpin, kemudian dibelokkan oleh negara-negara yang menggunakan konsep komunis Marxis dalam sistem politik dan pemerintahan mereka. Negara-negara tersebut (mis. Rusia dan Cina) kemudian memiliki satu orang pemimpin yang sangat berkuasa dan memiliki absolute power dimana pemimpin tersebut mengatur jalannya sistem kenegaraan mereka dan memiliki pemahaman sendiri mengenai konsep komunis Marxis (mis. Leninisme, Stalinisme, Maoisme).







Sources:
Baylis, John and Smith, Steve. 2005. The Globalization Of World Politics 3th Edition. New York: Oxford University Press
Dahendrof, Ralph. 1959. Class and Class Conflict in Industrial Society. London: Stanford University Press
Jackson, Robert and Sorensen, Georg. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press, Inc.
Jones, Richard Wyn. 2001. Critical Theory and World Politics. London: Lynne Reinner Publisher, Inc.
Shimko, Keith L. 2005. International Relations, Perspectives and Controvercies. New York: Houghton Mifflin, Co.

Sunday, 18 April 2010

Strategic Deterrence, Military Defense, and Compliance

Konsep effective deterrence muncul pada era Perang Dingin karena pada masa tersebut muncul pola bipolar dalam sistem internasional, dimana hal tersebut meresahkan dua belah pihak, yakni Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Hal tersebut kemudian menimbulkan rasa persaingan yang lebih besar diantara keduanya, dimana Amerika Serikat memandang dirinya merupakan penguasa tunggal sedangkan Uni Sovyet merupakan penghalang ambisi mereka untuk menguasai dunia. Kepemilikan nuklir pun dipandang sebagai sumber power bagi kedua negara. Dan karena tidak memungkinkan terjadinya perang terbuka maka mereka menggunakan cara lain untuk memenangkan persaingan, yakni dengan mempublikasikan kemajuan masing-masing negara dalam usaha pengembangan nuklir. Pada akhirnya Amerika terlihat memenangkan persaingannya, yang dibuktikan dengan tingkat keseganan dunia terhadap negara tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Uni Sovyet. Hal ini tidak lepas dari konsep liberalisme Amerika Serikat yang dilekatkan dengan pandangan modernisme, sehingga segala hal yang berbau Amerika pasti lebih hebat, termasuk ideologinya.
Namun seiring dengan perkembangannya, superioritas nuklir Amerika Serikat menurun seiring berkembangnya teknologi serupa di negara-negara lain seperti Uni Soviet. Para policy makers mulai mempertanyakan kembali fungsi dari senjata penghancur massa ini sebagai instrumen politik luar negeri. Kesadaran dan kengerian akan buruknya akibat dari penggunaan senjata nuklir ini menyebabkan Amerika Serikat kemudian mengubah kebijakan strategis yang digunakan sebagai bentuk pertahanan terhadap Uni Sovyet, yang secara timeline dibagi menjadi tiga, yakni compellence (1945-1962), mutual deterrence (1962-1983) dan defense (1983-1993) (Kegley dan Wittkopf 1996).
Konsep compellence secara harfiah dapat diartikan sebagai pemaksaan. Dalam konteks militer, compellence berarti pemaksaan terhadap pihak lawan untuk menghentikan tindakan pihak lawan tersebut. Patrick Morgan mendefinisikan compellence sebagai penggunaan suatu tekanan atau ancaman untuk menggerakkan pihak lain agar menghentikan suatu tindakannya yang telah dilakukan atau melakukan suatu tindakan yang belum dilakukan (Morgan 2003). Konsep ini muncul pada masa pasca Perang Dingin pada tahun 1945 dan berakhir dengan ditandai oleh Krisis Misil di Kuba pada tahun 1965. Konsep ini dilatarbelakangi oleh munculnya Amerika Serikat sebagai negara nuklir pertama yang belum memiliki tandingan, dan berusaha memaksa negara-negara lain untuk mengikuti apa yang diinginkannya. Dalam hal ini Amerika Serikat memaksakan ideologi mereka terhadap negara lain bahwa nuklir merupakan sumber power yang paling besar, sehingga negara yang memilikinya dapat dikatakan sebagai penguasa dunia.
Konsep ini mulai terjadi pada tahun 1950an pada era pemerintahan Dwight Eisenhower, dimana pada saat itu menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Foster Dulles mengancam musuh-musuhnya dengan proyek pengembangan nuklirnya. Selama masa ini, pola strategi massive retaliation diperbolehkan bagi penghancuran dan penahanan ekspansi Uni Sovyet, baik yang merupakan ideologis maupun secara fisik. Pola ini dikenal juga sebagai counter value targeting strategy karena mengarah ke senjata-senjata Amerika Serikat yang dianggap vital oleh Uni Sovyet. Strategi lainnya adalah counter force targeting strategy dimana segala kemiliteran Amerika Serikat diarahkan terpusat pada pusat kekuatan militer Uni Soviet.
Hal yang mengakhiri kebijakan strategis Amerika Serikat ini adalah dimana Amerika Serikat dan Uni Soviet hampir terlibat di dalam perang nuklir berskala besar di Kuba. Akan tetapi strategi yang diterapkan Amerika Serikat membuat kedua negara tersebut berpikir dua kali dan hal inilah yang akhirnya juga mempengruhi perubahan strategi Amerika Serikat dari compellence menuju deterrence.
Deterrence, berasal dari kata deterrent secara harafiah diartikan sebagai penolakan atau pencegahan. Deterrence adalah salah satu kebijakan strategis yang muncul setelah perang dunia kedua yang ditandai dengan pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki Jepang oleh Amerika Serikat dan adanya perubahan daerah internasional balance of power menjadi balance of terror (Wittkopf 1981). Kata detterence sendiri merupakan sebuah produk dari nuclear age (Plazgraff 1996) yang secara garis besar, prakondisi dari strategi ini adalah bila suatu negara menjadi syarat terhadap penciptaan situasi deterrence.
Menurut Patrick M. Morgan dalam bukunya Deterrence Now (2003), deterrence adalah sebuah praktek lama dalam politik internasional dan reaksi wilayah lainnya. Konsep tersebut telah ditentukan oleh cukup banyak pemikiran dan studi, walaupun samapi sekarang konsep tersebut tidak mudah untuk dipahami dan dijelaskan. Deterrence merupakan salah satu dari konsep diplomasi dan militer. Konsep ini merupakan strategi militer yang berkembang pada era Perang Dingin, sekaligus digunakan sebagai sebuah strategi pada masa Perang Dingin dan merupakan sebuah kondisi dimana para aktor superpower saling melakukan pencegahan dalam perang formal yang frontal, yaitu dengan dimilikinya senjata pemusnah massal, senjata nuklir, oleh para aktor superpower (Amerika Serikat dan Uni Sovyet).
Menurut Alexander L George dan Richard Smoke, deterrence dapat diartikan sebagai serangkaian persuasi yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk agar pihak pertama melakukan keinginan pihak kedua (Dougherty dan Manzginrtioz 1996). Definisi ini dirangkum oleh Glenn Synder dengan kebijakan stick and carrot yang selama ini dipraktekkan oleh AS. Pihak yang satu mencegah pihak yang lain melakukan suatu aksi melalui ancaman baik implisit maupun eksplisit, dengan pemberian sanksi positif berupa hadiah jika pihak kedua menaati larangan pihak pertama dan pemberian sanksi negatif berupa hukuman jika pihak kedua berlaku sebaliknya. Deterrence hanya dapat dilakukan dalam keadaan damai walaupun damai yang dimakudkan adalah damai yang semu. Keadaan damai ini diperlukan agar teror yang dilancarkan dapat mencapai sasaran.
Kebijakan strategis Amerika Serikat ini berlangsung pada masa pasca Krisis Kuba hingga pada tahun 1983, dimana pada saat itu presiden Ronald Reagan menganut paham pertahanan. Pada strategi ini nuklir tidak lagi digunakan secara nyata untuk memaksa lawan mengubah perilakunya, melainkan justru senjata hanya dipakai untuk menakut-nakuti lawan agar lawan berharap senjata tersebut tidak sampai digunakan. Perubahan strategi Amerika Serikat ini merupakan suatu bukti nyata bahwa nuklir tidak lagi bisa digunakan untuk mengancam lawan untuk merubah perilakunya. Dengan menggunakan taktik extended deterrence, kedua negara dapat melindungi wilayah masing-masing. Dan apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat kepada kawasan Eropa dengan menempatkan pasukan militer dan persenjataan nuklir disana justru semakin meningkatkan intensitas perlombaan senjata. Ini karena sikap realisme yang dimiliki kedua adidaya, yaitu selalu curiga dan merasa terancam atas keberadaan satu dan yang lain. Sehingga menyebabkan prinsip deterrence saat itu adalah mutual assured destruction (MAD), dimana apabila gencatan senjata antara kedua negara terjadi maka kedua belah pihak akan hancur siapapun yang melakukan penyerangan pertama karena setiap negara memiliki kemampuan untuk melakukan serangan balik yang mematikan. Karena sikap ketakutan setiap negara itu maka konsep-konsep Strategic Arms Limitation Talks (SALT) bahkan tidak mampu untuk menghentikan perlombaan senjata ini. Di Amerika Serikat sendiri justru muncul satu kelompok yang menawarkan ide nuklir sebagai alat untuk menyerang (nuclear utilization theory). Mereka berpendapat bahwa Uni Soviet telah terlebih dahulu menyiapkan nuklirnya untuk perang sehingga untuk memperkecil akibatnya dengan menciptakan tekhnologi mutahir sehingga tidak akan terjadi kehancuran total. Tetapi pendapat ini ditentang kelompok-kelompok yang mendukung MAD. Seperti yang dikatakan oleh Robert McNamara, bahwa perang nuklir hamper pasti tidak bisa dibatasi dan akan menyulut perang yang lebih besar dengan konsekuensi kehancuran dunia secara totalitas.
Konsep compellence tersebut pada tahun 1983 bertransformasi menjadi kebijakan strategis yang lebih prefentif. Apabila sebelumnya Amerika Serikat selalu mengambil langkah yang ofensif dalam menghadapi Uni Sovyet, maka pemerintah Amerika Serikat dalam kendali Ronald Reagan mengambil langkah yang defensif. Adanya kebijakan pemerintah tentang sistem pertahanan anti rudal balistik menggunakan teknologi luar angkasa mengawali perubahan baru strategi Amerika Serikat. Bila sebelumnya segala teknologi luar angkasa Amerika Serikat digunakan untuk mengancam dan menghancurkan lawan maka sekarang ini digunakan untuk menahan dan menghancurkan ancaman berupa rudal balistik yang mengarah ke wilayah Amerika Serikat. Tetapi hal ini menimbulkan begitu banyak pula pro dan kontra. Kerana selain biayanya yang mahal, strategi ini juga melanggar perjanjian anti rudal balistik pada tahun 1972. Dan salah satu kritik terbesar adalah sistem pertahanan baru ini justru akan menjadi stimulus bagi negara lain yaitu Uni Sovyet, untuk mengembangkan senjata yang lebih canggih dan mampu mengalahkan pertahanan Amerika Serikat tersebut. Walaupun banyak sekali kritikan tetapi pemerintah Amerika Serikat tetap menjalankan program Star Wars milik Reagan tersebut, terutama pemerintah yang berasal dari partai republik.
Pada intinya ketiga kebijakan strategis Amerika Serikat tersebut berusaha menghilangkan ketakutan dunia terhadap dampak nuklir, sekaligus mengalihkan fokus utama sumber power negara terhadap sektor militer. Dan apabila dikaitkan dengan konsep balance of power maka hal tersebut terlihat dari perundingan yang terjadi diantara kedua negara, dimana disepakati mengenai pembatasan jumlah produksi nuklir serta pengawasan pemakaiannya baik oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak yang berkepentingan.
 




Sources:
Dougherty, James and Manzginrtioz, Robert. 1996. Contending Theories of International Relations: A Comprehensive Study (4th edition). New York : Longman
Kegley, Charles W. dan Eugene R. Wittkopf. 1996. World Politics Trends and Transformation (6th edition). New York: St. Martin Press
Morgan, Patrick M. 2003. Deterrence now. Cambridge University Press

Teori Power, Perimbangan Kekuatan dan Stabilitas Hegemoni

Sampai saat ini masih belum dapat ditentukan definisi pasti mengenai power. Salah satu scholar menuliskan bahwa power sebagai konsep kunci pada teori realis dalam politik internasional, dimana mengakui bahwa ‘definisi tepat dari power tetap menimbulkan kontroversi’ (Waltz 1986:333 dalam Baldwin 2002:177). Robert Giplin (1981:13 dalam Baldwin 2002:177) mendeskripsikan konsep power sebagai ‘salah satu konsep yang paling sukar dideskripsikan dalam studi hubungan internasional.
Hans Morgenthau dalam bukunya yang berjudul Politics among Nations: The Struggle for Power and Peace (1973) mendefinikan power sebagai suatu cara yang digunakan untuk mempengaruhi pihak lain. Sedangkan Kautilya (dalam Baldwin 2002:177), seorang scholar dari India menjelaskan konsep power sebagai sebuah pemilikan kekuatan (atribut) yang berasal dari tiga unsur, yaitu pengetahuan, kekuatan militer, dan keberanian.
Ukuran besaran power merupakan sesuatu yang subjektif, tergantung dari sudut pandang manakah yang diambil serta apakah yang dijadikan sumber kekuatan tersebut. Oleh karenanya penentuan kekuatan merupakan hal yang psikologis, dimana yang melihat kekuatan tersebut hanyalah individu yang melihatnya. Joe Stoessinger dalam tulisannya yang berjudul The anatomy of the nation-state and the nature of power (dalam Little dan Smith 1991: 27) menyatakan bahwa “nation’s power may depend in considerable measurement on what other nations think it is or even on what it thinks other nations think it is”. Hal tersebut menunjukkan bahwa power suatu negara sangat relatif, baik jenis maupun ukuran yang dipakai.
Morgenthau beranggapan bahwa wilayah geografis merupakan faktor yang krusial dalam menentukan kekuatan suatu negara. Dia berpendapat bahwa faktor penentu kekuatan suatu negara adalah letak geografisnya (Morgenthau 1973: 117). Beberapa scholars berpendapat bahwa yang menentukan kekuatan suatu negara adalah sumber daya alam yang dimiliki oleh negara tersebut. Sebagai contohnya adalah negara-negara di Timur Tengah yang membentuk hegemoni dengan menggunakan minyak sebagai sumber kekuatannya. Ada pula yang mengatakan bahwa populasilah yang menentukan kekuatan suatu negara. Dicontohkan dalam hal ini adalah Cina dan India, dimana kedua negara tersebut memiliki sumber daya manusia yang potensial serta dipandang sebagai salah satu pilar kekuatan negara. Pemerintahan juga dipandang sebagai kekuatan negara. Sebab, seperti pada kerajaan Romawi kuno dimana pemimpin negara sangat menentukan jalannya suatu negara, pada saat ini pemerintah pun tetap dipandang sebagai roda kekuatan negara. Namun, apa sebenarnya yang menjadi kekuatan suatu negara sangat bergantung pada perspektif yang memandangnya, entah negara tersebut, atau negara lain yang melihat negara tersebut, atau bahkan negara lain yang mengetahui negara tersebut dari negara lain.
Konsep dasar power adalah hubungan antar aktor (terutama negara) dimana aktor yang satu mampu mengontrol aktor yang lainnya. Terdapat dua dimensi penting untuk menggambarkan konsep power, yaitu dimensi internal dan dimensi eksternal. Dimensi Internal yaitu kapasitas untuk melakukan tindakan. Negara dapat melakukan tindakan yang bebas tanpa ada paksaan dan pengaruh dari luar. Dimensi internal ini boleh dikatakan “otonomi”. Dimensi Eksternal, yaitu kapasitas untuk mengotrol perilaku aktor lain. Negara dapat mempengaruhi aktor lain secara aktif maupun pasif, secara implisit maupun eksplisit. Aktor lain yang telah terpengaruhi baik secara pikiran maupun tindakan dianggap sebagai produk / hasil dari pengejewantahan power.
Sedangkan konsep Balance of Power merupakan manifestasi dari konser power (Morgenthau 1973:173) karena pada dasarnya konsep ini merupakan kata lain bentuk equilibrium dalam sistem politik. Asumsi dasar Balance of Power adalah bahwa perang bisa dicegah jika kekuatan (power) setiap aktor berimbang, sehingga secara rasional peluang menang atau kalah sama besar dan mereka memilih untuk tidak saling menyerang. Sehingga perdamaian lebih mudah untuk dicapai, karena perdamaian tersebut secara tidak langsung muncul dari sisi internal pihak masing-masing.
Konsep sistem tata dunia dalam Balance of Power adalah konsep unipolar, bipolar dan multipolar. Menurut Claude sistem multipolar dalam sistem internasional diyakini dapat menghasilkan kondisi Balance of Power yang paling stabil karena suatu negara yang memiliki power lebih dapat ditangkal oleh aliansi negara lainnya. Akan tetapi menurut Waltz, sistem bipolar diyakini dapat memunculkan Balance of Power yang efektif karena masing-masing pihak dapat fokus kepada pihak lainnya tanpa memperhatikan pihak lain (Horowitz, Shale. 2001). Dengan demikian dunia akan tergeneralisasi kedalam dua pihak yang memiliki power yang kurang lebih sama sehingga mereka akan menghilangkan pertikaian merreka sendiri. Akan tetapi konsep perdamaian yang ditawarkan bersifat memaksa, dalam artian masing-masing pihak serta-merta melakukan perdamaian bukan dari inisiatif sendiri, melainkan paksaan dari satu pihak ke pihak yang lain secara tidak langsung. Paksaan tersebut berupa rasa kekhawatiran terhadap pihak lawan yang muncul dikarenakan konsep perimbangan diartikan secara harafiah, dimana masing-masing pihak seharusnya memiliki kekuatan yang sama besar dalam setiap kategori. Paksaan tersebut menjadi suatu tekanan bagi masing-masing pihak, sehingga berpotensi menimbulkan perang underground dimana secara fisik tidak nampak akan tetapi efeknya mempengaruhi seluruh penjuru dunia, seperti contohnya Cold War.
Hans Morgenthau yang merupakan salah satu penganut aliran realis klasik juga mengkritik konsep ini sebagai konsep yang tidak sempurna dan bersifat tidak pasti/tidak nyata. Ketidakpastian ini karena tidak adanya sumber yang lengkap dan dapat dipercaya atas tindakan, evaluasi dan perbandingan keberadaan sebuah kekuatan (power). Selain itu tidak ada kejelasan yang pasti mengenai tingkat equilibrium yang dimaksud. Karena tidak mungkin ada dua negara yang memiliki potensi yang sama, sehingga sulit ditemukan faktor substitusi dari masing-masing kategori yang bisa dikatakan sebagai unsur pembentuk power.
Kritik yang muncul kemudian menyerang tujuan Balance of Power sendiri yang menurut Bolingbroke, Gentz dan Castlereagh untuk menyelenggarakan hegemoni dunia, menyiapkan sistem dan pendukung sistem itu sendiri, menjamin stabilitas dan keamanan bersama, serta menjamin perdamaian abadi (Doughtery dan Pfaltzgraff 1971). Tujuan ini kemudian dimanifestasikan ke dalam cara-cara yang mendapat sorotan karena menjalankan politik tidak etis seperti adu domba, bantuan restrukturasi pasca perang, pembangunan daerah penyangga, aliansi, area pengaruh, intervensi, diplomasi, penyelesaian konflik secara legal, perlucutan senjata, perlombaan senjata serta perang. Karena kepentingan nasional suatu bangsa dapat menjadi ancaman bagi negara lain maka Balance of Power yang secara teori menghindari perang ternyata malah menyebabkan perang itu sendiri.
Teori Hegemonic Stability pertama kali dikemukakan oleh Charles Kindleberger di tahun 1970 dengan fokus perhatian pada peranan negara-negara ‘maju’ (leading states) pada sektor ekonomi. Tujuan utama dari adanya Hegemonic Stability adalah untuk menjaga stabilitas sistem dunia. Pada dasarnya teori ini berpendapat bahwa tindakan dominasi suatu negara adalah dibutuhkan untuk mempertahankan kelangsungan sistem ekonomi yang terbuka dan stabil. Teori Hegemonic Stability ini kemudian menuntut tatanan dunia tergabung dalam satu unitarian, yakni dalam konsep unipolar dimana seluruh dunia “patuh” terhadap hegemon yang berkuasa. Konsep unipolar ini mengindikasikan adanya satu negara superpower tunggal, dimana bertugas sebagai stabilisator sistem internasional serta bertindak sebagai hegemon didalamnya. Jika realis melihat power sebagai perhatian utama yang akan diperjuangkan oleh tiap negara maka kaum transnasionalis melihat power akan selalu terlibat dalam perubahan. Arti power menjadi lebih persuasif dan tingkat kekerasannya lebih berkurang.
Untuk menjadi sebuah hegemon, negara tersebut harus memiliki kapabilitas untuk menerapkan sistem peraturan, keinginan yang kuat untuk menjadi sebuah hegemon, serta komitmen terhadap sistem yang dinilai memberikan keuntungan yang mutual. Sedangkan kapabilitas tersebut ditentukan oleh tingkat stabilitas perekonomian, dominasi di bidang teknologi atau ekonomi, serta political power yang di-backed up oleh kekuatan militer (Columbis, Theodore dan Wolfe, James. 1986).





Sources:
Baldwin, David A. 2002. Power and International Relations dalam Handbook of International Relations. Pp. 177-189
Columbis, Theodore dan Wolfe, James. 1986. Justice and Power. New Jersey: Prentice Hall Inc.
Doughtery, J.E and Pfaltzgraff, R.L. 1971. Theoretical Approaches to International Relations dalam Contending Theories of International Relations. Pp. 30-38
Horowitz, Shale. 2001. The Balance of Power: Formal Perfection and Practical Flaws, in Journal of Peace Research, Vol. 38, No. 6 pp.705-722
Little, Richard dan Smith, Michael. 1991. Perspective on World Politics. New York: Routledge
Mearsheimer, John J. Structural Realism. pp.71-88
Morgenthau, Hans J. 1973. Politics Among Nations. New York: Knopf

Sunday, 4 April 2010

I Love You

my life's full of lieness
I said I do, but I don't
I never do what I say, I am
but,
one think that I never lie
when I say "I Love You"
text u the same thing
because I do feel that
that,
I Love You R
^^


dedicated to my inspiration

Friday, 2 April 2010

Harvard Referencing Style

Note

• Apabila nama pengarang dikutip dalam essay dan merupakan bagian dari kalimat, cantumkan nama pengarang diikuti dengan tahun publikasi dalam kurung.
  Coplin (1992) berpendapat bahwa....
Seperti yang diungkapkan oleh Coplin (1997), pengambilan keputusan kebijakan luar negeri merupakan....

• Apabila nama pengarang tidak dikutip secara langsung dalam essay, cantumkan nama pengarang dan tahun dalam kurung, dan letakkan di akhir kalimat.
  .... (Morgan 1982).

• Apabila lebih dari satu pengarang dalam essay dan referensi berasal dari lebih dari satu pengarang, cantumkan nama pengarang secara berurutan dengan memasukkan tahun dalam kurung.
Woodward (2002) dan Clarke (2004) memiliki pandangan sama. Keduanya menganggap….

• Apabila mengutip pendapat lebih dari satu orang secara tidak langsung dalam essay, cantumkan nama pengarang dan tahun terbit secara berurutan dengan dipisahkan tanda titik koma, masukkan dalam kurung.
  .... (Woodward 2002; Clarke 2004).

• Apabila mengutip sebuah pendapat yang disampaikan lebih dari satu pengarang, cantumkan nama pengarang secara berurutan dan diikuti tahun terbit yang dimasukkan dalam kurung.
  Evans dan Newnham (1998) menyatakan....
  .... (Evans dan Newnham 1998).

• Apabila mengutip sebuah pendapat lebih dari dua pengarang, cantumkan hanya pengarang pertama dan diikuti ”et al.”.
  Snyder et al. (1996) berargumen bahwa….
  …. (Snyder et al. 1996).

• Apabila nama pengarangnya tidak diketahui, cantumkan judul artikel dan tahun terbit. Judul artikel dicetak miring.
Dalam artikel Decision Making as an Approach to Study International Politics (1996), dinyatakan bahwa….

• Apabila tahun terbit tidak diketahui, cantumkan “n.d.” yang berarti no date.
  Smith (n.d.) menuliskan….
  …. (Smith n.d.).

• Apabila mencantumkan nomor halaman
  Lawrence (1966, 124) mengatakan….
  …. (Lawrence 1966, 124).
• Apabila mengutip pendapat dari satu pengarang dan diterbitkan pada tahun yang berbeda, cantumkan nama pengarang disertai tahun ketika dipublikasikan pertama kali.
  Bloggs (1992, 1994) mengajukan tesis bahwa ….
  …. (Bloggs, 1992, 1994).

• Apabila seorang pengarang mengajukan sejumlah pendapat pada tahun yang sama, bedakan dengan mencantumkan huruf kecil setelah tahun publikasi.
Penelitian awal Smith (1993a) menemukan bahwa… tetapi penelitian berikutnya oleh Smith (1993b) tampak bahwa….

• Apabila mengutip pendapat seseorang (sumber pertama) yang tercantum dalam artikel yang ditulis oleh orang yang lain (sumber kedua), sumber pertama dituliskan terlebih dahulu.
  …. (Brown 1966 dalam Bassett 1986).
Dalam penelitiannya, Brown (1966 dalam Basset 1986) menemukan bukti bahwa….
White, seperti dikutip oleh Black (1994), menyarankan….

Bibliography

• Buku dengan satu pengarang
Ulrich, W., 1983. Critical Heuristics of Social Planning. Chicago: University of Chicago Press.

• Buku dengan dua pengarang
Kirk, J. and Munday, R.J., 1988. Narrative Analysis. 3rd ed. Bloomington: Indiana University Press.

• Buku dengan lebih dari dua pengarang
Grace, B. et al., 1988. A History of the World. Princeton, NJ: Princeton University Press.

• Buku hasil editan
Keene, E. ed., 1988. Natural Language. Cambridge: University of Cambridge Press.
Silverman, D.F. and Propp, K.K. eds., 1990. The Active Interview. Beverly Hills, CA: Sage.

• Artikel dalam buku
Smith, J., 1975. A Source of Information. dalam W. Jones, ed. One hundred and One Ways to Find Information about Health. Oxford: Oxford University Press, 1998.
atau apabila mencantumkan halaman
Samson,C., 1970. Problems of Information Studies in History. dalam S. Stone, ed. Humanities Information Research. Sheffield: CRUS, 1980, hlm. 44-68.

• E-book
Fishman, Robert., 2005. The Rise and Fall of Suburbia. [e-book]. Chester: Castle Press. dalam libweb.anglia.ac.uk / E-books [diakses 24 Juli 2006].
Employment Law and Practice. 2005. [CD-ROM]. London: Gee. dalam libweb.anglia.ac.uk/ E-books [diakses 1 Agustus 2007].

• Apabila ada satu pengarang dengan dua buku yang dikutip
Soros, G., 1966a. The Road to Serfdom. Chicago: University of Chicago Press.
------ 1966b. Beyond the Road to Serfdom. Chicago: University of Chicago Press.

• Artikel dalam jurnal
Boughton, J.M., 2002. The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look. Political Science Quarterly, 42 (6), hlm. 564-78.

• Artikel dalam media massa
Slapper, Gary., 2005. Corporate Manslaughter, New Issues for Lawyers. The Times, 3 September. hlm. 4-5.

• Artikel jurnal yang diambil dari internet
Boughton, J.M., 2002. The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look.
Political Science Quarterly, [online]. 42 (6), dalam http://www.pol.upenn/articles, Blackwell Science Synergy [diakses 12 Juni 2005].
Hamill, C., 1999. Academic Essay Writing in the First Person: A Guide for Undergraduates. Nursing Standard, [online] 21 Juli, 13 (44), hlm. 38-40, dalam http://libweb.anglia.ac.uk/ejournals/333 [diakses 12 Juni 2005].
Jenkings, R.,1989. Clashing with Caching. ARIADNE, [online] Issue 21,
10 September, dalam http://www.ariadne.ac.uk/issue21/web-cache/
[diakses 2 Desember 2004].
Wright, A. and Cottee, P., 2000. Consumer Understanding of US and EU Nutrition Labels. British Food Journal [online] 103 (8), hlm. 615-629. Emerald, dalam http://www.emerald-library.com [diakses 8 September 2001].
Beaver, M., 2000. Errant Greenhouse Could Still be Facing Demolition.
Building Design [online] 24 November, hlm. 3, dalam http://www.infotrac.london.galegroup.com/itweb/sbu_uk [diakses 15 Agustus 2003].

• Abstrak jurnal yang diambil dari internet
Boughton, J.M. 2002 The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look.
Political Science Quarterly, [online]. 42 (6), abstrak dari Blackwell Science Synergy database, dalam http://www.pol.upenn/articles, Blackwell Science Synergy [diakses 12 Juni 2005].

• E-version dari dokumen laporan tahunan
Marks & Spencer ., 2004. Annual Report 2003-2004. [online]. dalam http://www-marks-and-spencer.co.uk/corporate/annual2003/ [diakses 4 Juni 2005].

• Artikel koran online
Chittenden, M., Rogers, L. and Smith, D., 2003. Focus: Targetitis Ails NHS. Times Online, [internet].1 Juni. dalam http://www.timesonline.co.uk/print/11-1506-669.html [diakses 17 Maret 2005].

• Informasi dari website
National Electronic Library for Health. 2003. Can Walking Make You Slimmer and Healthier? (Hitting the headlines article) [online]. (updated 16 Januari 2005) dalam http://www.nhs.uk.hth.walking [diakses 10 April 2005].

• Publikasi yang tersedia dalam website
Scottish Intercollegiate Guidelines Network. 2001. Hypertension in the Elderly. (SIGN publication 20) [internet]. Edinburgh: SIGN (2001)
dalam http://www.sign.ac.uk/pdf/sign49.pdf [diakses 17 Maret 2005].
Boots Group Plc., 2003. Corporate Social Responsibility. [online]. Boots Group Plc. dalam http://www.Boots-Plc.Com/Information/Info.Asp?id=447 [diakses 23 Juli 2005].
Defoe, D., 1999. The Fortunes and The Misfortunes of the Famous Moll Flanders. [online]. Champaign, Illinois: Project Gutenberg. dalam http://Promo.Net/Cgi-Promo/Pg/T9.Cgi?Entry=370&Full=Yes
[diakses 18 November 2005].
Tesco Plc., 2002. Annual Report and Financial Statements 2002 . [online]. Tesco Plc. dalam http://81.201.142.254/Presentresults/Results2001_02/ Prelims/Report/ f [diakses 18 November 2005].

• Korespondensi melalui email
Jones, J. jones@gmail.com, 2005. Mobile Phone Developments. [online]. e-mail kepada R. G. Schmit (r.g.schmit@syy.ac.uk). dikirim Senin 7 Juni 2005, 08.13. dalam http://gog.defer.com/2004_07_01_defer_archive.html [diakses 7 Juli 2005].

• Undang-Undang
UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, Jakarta: DPR RI.

• Publikasi resmi lembaga pemerintah
Buku Putih Departemen Pertahanan RI, 2007. Jakarta: Departemen Pertahanan RI.

• Laporan tahunan
Marks and Spencer, 2004. The Way Forward, Annual Report 2003-2004. London : Marks and Spencer.

• DVD/VCD
Warner Brothers, 2005. Great Films from the 80s: a Selection of Clips from Warner Brothers Top Films from the 1980s. [DVD]. New York: Warner Brothers.
The Habibie Center, 2004. Publikasi 5 Tahun, 1999-2004. [VCD]. Jakarta: The Habibie Center.

• Video (Film)
Pilger, John. 2001. The New Ruler of the World. [video]. Jakarta: Indy Cinema.
Child Growth Foundation., 2004. Health for All 3 the Video Part 1. [video]. London: Child Growth Foundation (narasi oleh D B M Hall).
• Skripsi/Tesis/Disertasi
Mubah, A. Safril. 2006. Pengaruh Kelompok Neokonservatif terhadap Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat dalam Memerangi Terorisme pada Periode Pertama Pemerintahan George W. Bush (2001-2005).
Skripsi Sarjana. Surabaya: Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
Richmond, Julia. 2005. Customer Expectations in the World of Electronic Banking: a Case Study of the Bank of Britain. Ph. D. Anglia Ruskin University.

The Note System

-Note system based on the conventions of the Australian Government Printing Service, Style Manual for Authors, Editors and Printers, 2002
-Mereferensi : adalah sebuah kaidah standar dalam akademi dan himpunan professional yang didesain untuk menginformasikan kepada para pembaca tentang sumber informasi yang yang digunakan dalam sebuah tulisan tertentu.
-Hal tersebut sangat penting karena :
 1. Memberitahukan sumber2 tulisan tersebut
 2. Mengizinkan pembaca untuk menguji, memeriksa data atau informasi
 3. Mengizinkan pembaca untuk memberikan saran atau konsultasi pada sumber kita dengan bebas
 4. Mengindikasikan kedalaman dan makna dari bacaan kita
 5. Memberitahukan kepada para pembaca tentang apa pikiran dan alasan kita menggunakan informasi yang telah kita baca yang kita gunakan sebagai bahan tulisan kita
-Komposisi : -Kuota (kata-kata yang terperinci)
  -Parafrase (Menggunakan ide orang lain dengan bahasa kita sendiri)
  -Ringkasan (Menggunakan inti dari opini, teori, atau data orang lain)
  -Data dan perkiraan orang lain
-The note system : Sebuah percontohan dari sejumlah sistem yang mana jumlah sistem itu digunakan setiap waktu sebagai sebuah referensi yang disebutkan (tertulis, dikutip) dengan maksud dimunculkan dalam bentuk teks.
-Komponen: -Teks dalam yang berfungsi sebagai pengidentifikasi referensi sesuai urutan angka yang digunakan untuk memfokuskan kebutuhan klarifikasi lebih lanjut
  -Percontohan sesuai urutan angka dari berbagai catatan (footnotes/endnotes)
  -Daftar lengkap dari urutan referensi kita sesuai urutan abjad seperti bentuk bibliography atau daftar referensi

-Tingkatan : 1. Kutipan dalam teks
  -Cara untuk mengidentifikasi kutipan untuk referensi yang digunakan dalam teks adalah menggunakan sejumlah superscrip (huruf atau angka yang ditulis di atas) atau sejumlah parentheses (tanda kurung) yang berurutan dan bertalian dari 1 ke 2 ke 3 melalui seluruh teks.
  -Sejumlah superscript atau parentheses itu ditempatkan sedekat mungkin pada poin yang kita fokuskan secara umum di akhir kalimat yang relevan dan secara umum mengikuti tanda baca yang ada.
  2. Footnotes
  -Disebut juga catatan
  -Rangkaian catatan yang berhubungan dengan angka-angka yang digunakan di dalam teks, yang ditempatkan di kaki/bawah halaman (diakhir pernyataan untuk endnotes)
  -Footnotes harus berurutan seperti urutan angka (numerical), kutipan pertama adalah footnote 1, begitu seterusnya.
  -Keuntungan : para pembaca dapat dengan sedehana melemparkan pandangan mereka ke bawah halaman dari sebuat teks untuk mengetahui dari sumber mana referensi yang mereka ingin tahu
  -Footnotes mengidentifikasi pokok2 tertentu dari referensi ex. Kutipan yang mengidentifikasi lokasi dari diagram atau ide2 tertentu
-Pengulangan referensi dalam pekerjaan yang sama
 Untuk yang pertama kali, sumber ditulis sedetail mungkin pada footnotes or end notes yang pertama, jadi misalkan nanti ada pengulangan kata atau bagian tertentu yang ditekankan, kita dapat menggunakan informasi seminimal mungkin untuk yang kedua kali atau disebut juga singkatan, ex, nama akhir penulis, singkatan judul tulisan yang diperpendek.
-Daftar pustaka

Wednesday, 31 March 2010

Liberalisme dan Neoliberalisme

Liberalisme

Fokus utama teori liberalisme adalah individu. Fokus analisis teori ini adalah individu dan kolektifitasnya: negara, perusahaan, organisasi, asosiasi dan sebagainya (Viotti&Kauppi 1999, 7). Kaum liberalis dengan tegas mengungkapkan bahwa dalam masalah internasional terdapat baik konflik maupun kerjasama. Teori ini muncul setelah Perang Dunia I dimana muncul sebagai bentuk kritik dari realitas bahwa negara tidak dapat mengontrol perang dalam hubungan internasional mereka. Bagi kaum liberalis, hubungan internasional akan lebih menguntungkan apabila masing-masing negara mengadakan relasi mutualisme dan saling bekerja sama serta memberi penekanan bahwa perang merupakan solusi yang destruktif dalam hubungan internasional dan tidak menghasilkan apa-apa dan tidak menguntungkan siapa-siapa.
Salah satu alasan munculnya teori liberalisme adalah sebagai bentuk kontra dari teori realisme. Apabila teori realisme memandang pesimis negatif terhadap human nature yang dianggap sebagai sesuatu yang destruktif, maka liberalisme memandang human nature secara positif optimis (Sorensen&Jackson 1999, 59). Kaum liberal sangat yakin terhadap akal pikiran manusia dan prinsip-prinsip rasional dapat diimplikasikan pada masalah internasional. Kaum liberal mengakui bahwa individu memiliki ego yang tinggi serta rasa persaingan satu sama lain. Konflik dan perang tak terhindarkan. Akan tetapi tiap individu dapat menggunakan akal pikiran mereka untuk mencapai kerja sama yang saling menguntungkan. Kaum liberalis kemudian yakin bahwa akal pikiran manusia dapat mengalahkan ketakutan manusia dan hasrat akan kekuasaan. Kaum liberalis menyadari akan adanya hambatan dalam proses perkembangan manusia. Namun mereka yakin akan adanya kerjasama yang didasarkan pada hubungan timbal balik yang dikarenakan modernisasi yang meningkatkan ruang lingkup dan kebutuhan bagi kerja sama.
Asumsi dasar realisme adalah kemajuan manusia, akal pikiran manusia, dan kerja sama (ibid., 58). Tiga aspek tersebut kemudian mengarah pada proses modernisasi. Salah satu scholar liberalis, Hans Kochler¸ mengutarakan bahwa dasar legitimasi hukum internasional adalah hak-hak asasi manusia. Hal inilah yang kemudian mendasari konsep demokrasi yang menjadi “tujuan hidup” kaum idealis.
Teori libaralisme mengungkapkan bahwa preferensi negara, lebih daripada kapabilitas negara, merupakan faktor utama yang mempengaruhi perilaku negara. Tidak seperti pandangan realisme yang memandang negara sebagai satu-satunya aktor, liberalisme mengakui adanya pluralitas dalam tiap tindakan negara, seperti misalnya aktor-aktor non negara yang dapat berjalan sendiri namum tetap tunduk pada kebijakan negara. Preferensi negara berbeda-beda satu sama lain,. Tergantung faktor budaya, sistem ekonomi atau tipe pemerintahan negara tersebut. Teori liberalisme juga mengemukakan bahwa interaksi antar negara tidak terbatas pada konteks politik atau keamanan (high politics) saja, tetapi juga pada konteks ekonomi dan kultural (low politics) baik antar perusahaan komersial, organisasi, maupun individu. Liberalisme mengedepankan asumsi bahwa dalam hubungan internasional antar negara memiliki banyak kesempatan untuk mengadakan kerja sama serta adanya hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itulah kaum liberalis sangat optimis akan terciptanya perdamaian dunia. Optimisme kaum liberal tersebut sangat berkaitan dengan kebangkitan negara modern. Karena modernisasi dapat diartikan sebagai kemajuan dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan internasional.
Berdasarkan pemikiran liberalis, kondisi damai tercipta bukan melalui indikator tidak adanya perang secara fisik. Sebab Perang Dingin pun juga disebut perang meskipun tidak terjadi kontak secara fisik. Kondisi damai yang dimaksud oleh kaum liberalis adalah kondisi dimana sistem pemerintahan dunia terbentuk dalam konstruksi multipolar. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya sistem multipolar maka keunggulan masing-masing negara hanya ada pada satu aspek sehingga kemudian terjadi hubungan interdependensi antar negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pencapaian kepentingannya.
Pasca Perang Dunia 2, teori liberalisme terbagi menjadi empat teori utama yaitu liberalisme sosiologis, liberalisme interdependensi, liberalisme institusional dan liberalisme republikan (Burchill 2005). Dalam liberalisme sosiologis dicetuskan oleh Richard Rosecrance dimana hubungan internasional tidak hanya mempelajari tentang hubungan antar pemerintah tetapi juga hubungan antara individu, organisasi dan masyarakat swasta. Hubungan antar rakyat lebih kooperatif daripada hubungan antar pemerintah. Jaringan transnasional juga semakin berkembang dimana merupakan dampak dari bermunculannya korporasi transnasional yang juga turut memberikan pengaruhnya pada hubungan internasional.
Pada liberalisme interdependensi, relasi interdependensi antar negara semaakiin meningkat yang merupakan dampak dari modernisasi. Aktor-aktor transnasional juga semakin diperhitungkan eksistensinya dalam hubungan internasional. Militer, sebagai salah satu instrumen pembentuk power suatu negara pada perspektif realisme, kurang diperhitungkan dalam hubungan internasional. Tujuan utama negara dan dunai saat ini tidak lagi soal keamanan tetapi mengenai kesejahteraan. Sehingga isu-isu ekonomi dan sosial menjadi isu utama.
Liberalisme institusional mengadopsi pemikiran Woodrow Wilson dimana hubungan internasional tidak hanya terdiri dari institusi pemerintah tetapi juga institusi internasional, baik organisasi yang terstruktur maupun asosiasi yang dapat memajukan hubungan kerjasama antar negara. Peranan institusi dalam hubungan internasional antara lain mengurangi masalah yang timbul akibat tidak adanya kepercayaan antar negara serta menguangi ketakutan satu negara terhdap negara lain. Liberalisme republikan merupakan suatu kondisi dan situasi internasional dimana negara demokrasi tidak saling berperang karena memiliki budaya domeatik atas penyelesaian konflik secara damai yang mengutamakan nilai moral dan hubungan kerjasama di bidang ekonomi dan relasi interdependensi yang saling menguntungkan.

Neoliberal

Perspektif neoliberal berkembang pada era pasca Perang Dingin diimana mengadopsi nilai teori realis klasik dengan penyempurnaan melalui pendekatan behavioralis. Kaum neoliberalis mengkritisi pandangan kaum liberalis klasik bahwa anarki tidak dapat dihilangkan dari sistem internasional dan karena itu optimisme kaum liberal tidak terjamin karena terlihat terlalu utopis. Sepanjang anarki berjalan, manusia tidak dapat melepaskan diri dari menolong diri sendiri dan dilema keamanan. Selain itu, kaum neoliberalis menolak pandangan optimis kaum liberalis klasik terhadap basic human nature karena pada kenyataanya tidak semua manusia bersifat baik. Akan tetapi neoliberalisme tidak fokus pada basic human nature tetapi lebih kepada upaya dan tindakan manusia untuk mencapai perdamaian. Perang bisa saja terjadi kapan saja, tetapi juga bisa dihindari dengan mengadakan interaksi mutualisme antar aktornya dan terdapat organisasi internasional sebagai mediator serta payung bagi kepentingan masing-masing aktor dalam rangka mencapai perdamaian dunia.

Kritik terhadap Liberalisme dan Neoliberalisme

Kaum liberalis kurang dipersiapkan untuk menghadapi masa ketiadaan kemajuan. Teori liberal memiliki kesulitan untuk menangani kasus semacam ketiadaan pembangunan dan kehancuran negara-negara dunia ketiga karena secara fundamental teori liberal didasarkan pada konsep modernisasi yang tidak dapat diubah. Kaum liberal juga mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mengenai modernisasi dan perubahan, level keamanan dalam perdamaian demokratis, hubungan yang tepat antara aktor-aktor liberal dalam hubungan internasional. Hal ini dikarenakan kaum liberal mencoba menteorisasi perubahan sejarah yang bersifat kompleks, dinamis, dan terbuka. Dengan demikian timbul ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dalam penyelesaan konflik.
Penekanan perspektif neoliberalisme mengenai adanya kerjasama antar aktor serta adanya organisasi internasional sebagai mediator dan payung kepentingan seluruh aktor bisa jadi hanya mengusung kepentingan beberapa negara saja. Semangat yang diusung oleh organisasi tersebut bisa jadi bukan merupakan representasi dari seluruh aktor yang tergabung didalamnya tetapi merupakan representasi dari kepentingan salah satu atau beberapa negara hegemon didalamnya. Fungsi mediator pun bisa jadi tidak berjalan lancar apabila organisasi internasional tersebut tidak bersifat netral. Sangat besar kemungkinan terjadinya kondisi dimana negara hegemon mengeksploitasi negara non-hegemon. Karenanya diperlukan polisi internasional dimana merupakan negara kuat non-hegemon untuk menjaga stabilitas hubungan internasional.

Sources:
Burchill,Scott. 2005. Theories of International Relations. 3rd Edition. New York: St.Martin Press.Inc.
Griffith, Martin. 1999. 50 Key Thinker of International Relations.
Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press
Viotti, Paul R. and Kauppi, Mark V. 1999. International Relations Theory: Realism, Pluralism, Globalism and Beyond. 3rd Edition. Boston: Allyn and Bacon

Wednesday, 17 March 2010

REALISME DAN NEOREALISME

Realisme

Realisme merupakan salah satu teori mayor dalam studi hubungan internasional dimana merupakan kontra dari teori liberalisme. Asumsi dasar dari teori realisme ini adalah rasa pesimisme terhadap human nature (human nature dipandang sebagai sesuatu yang destruktif), keyakinan bahwa pada dasarnya hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan satu-satunya jalan keluarnya adalah perang, menjunjung tinggi nilai national security serta kelangsungan hidup negara, skeptisme dasar terhadap adanya kemajuan dalam politik internasional (Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999).
Pada dasarnya, kaum realis tidak mempercayai adanya bentuk kerjasama dan hubungan saling ketergantungan antar negara. Menurut mereka, dalam upayanya meningkatkan keamanan, negara yang telah berdaulat merupakan aktor utama sekaligus tokoh kunci (aktor dominan dalam politik internasional) dimana mereka berusaha mencari kekuasaan dan tertarik pada kepentingan sendiri (self-interested) (ibid.). Sedangkan aktor-aktor lain yang merupakan aktor non-negara seperti organisasi internasional, perusahaan transnasional maupun multinasional, kelompok masyarakat ekstrimis (mis. teroris) atau negara yang belum memperoleh kedaulatannya tidak memiliki akses di hubungan internasional. Beberapa pemikir realis memasukkan aktor non-negara kedalam peta politik internasional dengan posisi pemain minor dimana perannya dalam hubungan internasional dinilai kurang signifikan dan kurang penting.
Negara merupakan aktor yang berasal dari sekumpulan komponen pembentuknya kemudian membentuk kesatuan unit yang terintegrasi, dimana setiap kebijakan yang dibuat merupakan representatif dari seluruh komponen negara tersebut.Negara juga merupakan satu-satunya aktor yang rasional, karena hanya negara yang dapat membuat kebijakan secara rasional yang didasari olehpernyataan yang objektif.
Berdasarkan asumsi para pemikir realis klasik, politik internasional berkembang dalam kondisi anarki internasional dimana tidak terdapat kekuasaan berlebihan dalam suatu sistem serta tidak ada pemerintahan dunia. Dalam konteks realisme, foreign policy suatu negara adalah membentuk dan mempertahankan interest negara dalam politik internasional. Akan tetapi terdapat hirarki internasional dimana negara yang paling penting adalah negara-negara great powers. Beberapa kaum realis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, Hobbes, berpendapat bahwa tujuan kekuasaan, alat-alat kekuasaan dan penggunaan kekuasaan merupakan perhatian utama aktivitas politik, sehingga politik internasional dideskripsikan sebagai politik kekuasaan.
Power merupakan kunci utama dalam pengertian kaum realis. Hal ini berkaitan dengan asumsi dasar manusia yang destruktif dimana ketika diimplementasikan baik terhadap individu maupun terhadap negara, power digunakan sebagai alat untuk offense dan sekaligus untuk defense. Dan isu yang paling diutamakan adalah isu ideologi, pertahanan, keamanan serta militer dimana kemudian disebut dengan istilah high politics issues. Sedangkan isu-isu yang bersifat sosial dan ekonomi seperti isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, perdagangan, dan kesejahteraan dimana disebut dengan istilah low politics issues kurang begitu diperhatikan.

Realisme klasik

Thucydides : nasib politik, kebutuhan dan keamanan, ketahanan politik, keselamatan.
Machiavelli : kebuasan politik, kesempatan dan keamanan, kelangsungan hidup politik, kebaikan bersama.
Hobbes : keinginan politik, dilema keamanan, ketahanan politik, perdamaian.

Realisme Neo Klasik (Morgenthau)

Konsep kenegaraan menurut Hans Morgenthau :
Sifat manusia  kondisi dasar : animus dominandi, mementingkan diri sendiri
Situasi politik  alat dan konteks : politik kekuasaan, kekuatan politik, lingkungan politik, keahlian politik
Pelaksanaan politik  tujuan dan nilai : etika politik, kebutuhan manusia, kepentingan nasional, perimbangan kekuatan

Neorealisme (Waltz)

Teori neorealisme (realisme struktural) merupakan teori milik Kenneth Waltz yang merupakan upaya perombakan teori realisme yang sudah ada. Teori ini berusaha untuk lebih ilmiah dan lebih positivis. Neorealis tetap mempertahankan nilai realis bahwa hubungan internasional antarnegara merupakan hubungan yag antagonistik dan konfliktual yang disebabkan oleh struktur anarkis dalam sistem internasional.
Hal yang membedakan neorealisme dengan realisme dilihat dari aktor yang berperan di dalam sistem internasional. Jika pada realisme aktor yang menjadi kunci utama dalam sistem internasional adalah negara bangsa (nation-state), maka pada neorealisme aktornya adalah sistem itu sendiri. Sehingga meskipun negara merupakan aktor yang dominan, non-state actors memiliki peranan yang penting dalam sistem internasional.
Struktur internasional dalam konsep neo realisme adalah anarki internasional, negara sebagai ‘unit serupa’, perbedaan kapabilitas negara serta adanya negara besar lebih dari satu dimana terdapat hubungan antar negara-negara tersebut. Sedangkan konsep kunci dari neo realisme adalah perimbangan kekuatan, pengulangan internasional, dan konflik internasional yang berupa perang dan perubahan internasional

Kritik Terhadap Realisme

Realisme hanya mengakui negara sebagai aktor utama yang dominan dan satu-satunya tokoh kunci yang ada pada sistem internasional. Pada kenyataannya banyak aktor-aktor non-negara yang bermunculan dalam sistem internasional, terutama pada masa pasca Perang Dunia II, dan memiliki pengaruh pada sistem internasional. Bahkan tak sedikit dari mereka yang memiliki otoritas diatas negara. Contohnya seperti NAFTA dimana secara tidak langsung hanya Amerika Serikat yang membuat dan menyetujui berbagai kesepakatan yang dibuat, atau dominasi Brazil dan Argentina dalam Mercosur. Dari hal tersebut kemudian dapat dipertanyakan, kemana kedaulatan negara tersebut? Karena ketika intervensi suatu negara terhadap negara lain mulai mempengaruhi proses decision making negara tersebut maka foreign policy yang berlaku didalamnya berisi kepentingan suatu negara terhadap negara tersebut, yang mana merupakan perpanjangan tangan dari negara yang berkepentingan terhadap negara tersebut.
Selain itu, teori realisme disebut sebagai teori yang ‘gagal’ karena hanya memandang sistem internasional dari salah satu sudut pandang serta pandangan kaum realis yang terlalu pesimis mengenai human nature. Realisme juga bersifat destruktif, karena problem solving yang ditawarkan oleh teori ini adalah perang secara militer. Hal ini dikarenakan salah satu penyebabnya adalah fokus utamanya adalah konsep power dan isu yang menjadi points of interest adalah isu high politic. Kecenderungan untuk memakai power sebagai alat untuk defense bukannya untuk ofense turut mengakibatkan kondisi internasional yang cenderung konfliktual.

Sumber:
Aron, Raymon. 1968. Peace and War. New York: Praeger
Griffith, Martin. 1999. 50 Key Thinker of International Relations.
Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press
Viotti, Paul R. and Kauppi, Mark V. 1999. International Relations Theory: Realism, Pluralism, Globalism and Beyond. Third Edition. Boston: Allyn and Bacon

Monday, 15 March 2010

Teori-Teori Geopolitik

Secara etimologi istilah geopolitik berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi dimana tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup dan politik yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara dan teia yang berarti urusan (politik) yang memiliki makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006). Dari definisi tersebut maka geopolitik dapat dimaknai sebagai studi ilmu negara dimana wilayah geografi suatu negara merupakan kepentingan nasional negara tersebut. Pada perkembangannya, geo-politik memiliki dua macam versi yang memiliki perbedaan mendasar dalam perspektif pendekatannya. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography) dimana memandang fenomena geografi dari kacamata politik. Sebaliknya Rudolf Kjellen memandang fenomena politik dari kacamata geografi dan menyebutnya geographical politic yang kemudian disingkat menjadi geopolitik. Akan tetapi studi ilmu hubungan internasional menggunakan perspektif Kjellen dalam mempelajari studi geopolitik.
Titik fokus utama studi geopolitik adalah negara, dan sejak awal perkembangannya konsep geopolitik merupakan alat doktrin negara. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pengaruh waktu perkembangannya yakni setelah perjanjian Westphalia yang kondisi ini didukung oleh kenyataan bahwa Kjellen merupakan anak didik Friedrich Ratzel, pencetus istilah Lebensraum (semboyan di Jerman yang merujuk pada penyatuan negara dan akuisisi koloni, yang didasarkan pada model bahasa Inggris dan Perancis). Oleh karenanya konsep geopolitik ini sarat dengan pemikiran Adolf Hitler yang menimpikan terciptanya negara totalitarian. Baik Ratzel maupun Kjellen melihat adanya benang merah antara negara dengan organisme. Bedanya, Ratzel memandang persamaan antara kedua aspek tersebut terletak pada kebutuhan negara untuk berkembang secara intelektual serta membutuhkan ruang gerak, dimana mirip dengan sifat dasar organisme. Sedangkan Kjellen memandang bahwa negara merupakan bentuk dari organisme tersebut yang diartikan negara sebagai subjek imajiner.
Karena studi geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografis, maka sebagai doktrin dasar negara studi geopolitik mencakup empat unsur utama, yaitu ruang, frontier, politik kekuatan, dan keamanan negara dan bangsa (Sunardi, 2004). Konsep ruang diperkenalkan oleh Karl Haushoffer dimana menyimpulkan bahwa ruang merupakan tempat bagi dinamika politik dan militer. Haushoffer memandang bahwa ruang, yang disini diartikan sebagai letak geografis, merupakan faktor utama dalam menentukan kekuatan suatu negara secara militer dan politik. Hal ini dikarenakan kekuatan politik bertujuan untuk ekspansi wilayah dan kepemilikan wilayah secara de facto dan de jure menjamin legitimasi kekuasaan politik. Kondisi geografis wilayah yang ditempati oleh negara tersebut merupakan warisan berharga bagi negara tersebut apabila mereka memahami cara menggunakan dan memberdayakan wilayah mereka menjadi kekuatan negara. Pemikiran Haushoffer ini kemudian dikenal sebagai Teori Ruang dan Kekuatan, dimana kemudian diadopsi oleh Jerman yang memakai istilah Lebensraum pada awal tahun 1900an dan Jepang yang menggunakan istilah Fukoku Kyohei (rich country strong army) pada pertengahan tahun 1900an.
Pada era pra Perang Dunia II teori Lebensraum ala Friedrich Ratzel ini lalu melahirkan teori baru yang dicetuskan oleh Karl Haushoffer yang kemudian dinamakan teori Autarkhis, dimana Lebensraum sudah cukup dengan hanya mengikuti hukum alam. Teori ini kemudian memunculkan paham Pan-Regionalisme yang dibagi menjadi empaat yaitu Pan Amerika (Monroe Doctrine, USA), Pan Asia Timur (doktrin Hoka I Chiu, Jepang), Pan Rusia India (wilayah Asia Barat dan Eropa Timur, Rusia) dan Pan Eropa Afrika (Eropa Barat minus Inggris, Rusia dan Jerman)
Konsep frontier merupakan konsep kepemilikan wilayah antar negara yang berdekatan satu sama lain dimana antara negara tersebut terdapat batas secara imajiner (yang hanya terlihat pada gambar peta negara) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian batas negara secara visual. Batas negara ini bersifat dinamis, yakni dapat sewaktu-waktu berubah dengan berbagai kondisi yang mempengaruhi. Konsep politik kekuatan merupakan konsep dimana geopolitik dipahami dengan pengertian wilayah geografis merupakan unsur kepentingan nasional. Kepentingan nasional merupakan visi negara yang harus dijaga oleh rakyatnya, dimana berlandaskan kekuatan ekonomi, militer dan politik. Konsep keamanan negara dan bangsa merupakan konsep dimana wilayah geografis merupakan salat satu unsur pertahanan negara.

Sources:
Smith, Woodruff D. Friedrich Ratzel and the Origins of Lebensraum. Jerman Studies Review vol. 3, no. 1. Jstor.
Sunardi, RM. 2004. Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Teori Ketahanan Nasional, Geostrategi Indonesia, dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Kuaternita Adidarma
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Thursday, 11 March 2010

Dampak Krisis Ekonomi di Uni Eropa terhadap Krisis Finansial di Amerika Serikat dan Krisis Ekonomi Global

Abstract:
Many people thought that global economy crisis is an impact of the economic crisis in United States. They believe that those crisis just started from collapsed shred exchange in Wall Street, main finance sector of United States that then caused financial loss of giant enterprises in United States. Their loss seems very great, that can impact world economy. But no one consider that global economy crisis precisely started from European Union.


Keywords : subprime mortgage, global economy crisis, AIG, European Union, United States, KTT G-20 Washington, KTT APEC Lima


Subprime Mortgage di Amerika Serikat
Runtuhnya raksasa-raksasa lembaga finansial di Amerika Serikat merupakan salah satu akibat dari serangkaian efek yang ditimbulkan dari krisis subprime mortgage pada sebuah negara yang dikenal sebagai negara adidaya tersebut. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut telah menyeret krisis nilai tukar terbesar yang pernah ada (the mother of all currency crisis). Di Eropa Timur, dampak krisis global mengakibatkan resesi di sejumlah negara. Runtuhnya nilai tukar akibat penarikan dana oleh investor, bersamaan dengan turunnya penerimaan ekspor dan tingginya inflasi memunculkan resiko kebangkrutan seluruh ekonomi Eropa Timur.
Di Amerika Serikat, krisis ekonomi dikarenakan pengurangan pajak korporasi, pembengkakan biaya perang di Afganistan dan Iraq, dan yang paling penting adalah subprime mortgage. Subprime mortgage merupakan penyebab utama krisis keuangan di Amerika Serikat yang dikarenakan kerugian dari surat berharga properti yang sudah berlangsung sejak Juli 2007. Pada awalnya pemerintah Amerika Serikat memberi kemudahan dalam pinjaman kepemilikan rumah (mortgage, semacam KPR di Indonesia) terhadap warganya tanpa melihat profil dan karakter debitur dan tanpa jaminan yang memadai, sehingga pengangguran pun dapat memperoleh subprime loan tersebut. Hal ini dikarenakan harga properti di Amerika Serikat selalu merangkak naik sehingga pasar properti di Amerika Serikat menjadi bisnis yang sangat menguntungkan dan menjanjikan. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat tidak terlalu menggembirakan sejak tahun 2006. Hal tersebut berdampak pada menurunnya harga properti di Amerika Serikat sehingga membuat para debitur makin terbelit dan kemudian tidak mampu membayar pinjamannya (default). Masalah ini semakin diperparah dengan banyaknya investment banker yang menerbitkan produk derivative subprime mortgage (menerbitkan hutang dengan jaminan mortgage loan). Sehingga ketika terjadi kredit macet pada mortgage, maka dampaknya perbankan harus membukukan kerugian atas kredit properti dan secara otomatis produk derivate juga hancur. Hal ini merupakan faktor primer yang mempengaruhi anjloknya bursa saham di Amerika Serikat.
Sebagai akibatnya, harga saham di pasar finansial terus menurun tajam yang kemudian mengakibatkan perusahaan-perusahaan keuangan multinasional di Amerika Serikat seperti Bear Stearns, Fannie Mae, Fredie Mac., Washington Mutual, Lehman Brothers, Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northern Rock, UBS, AIG, dan Mitsubishi UF mengalami kesulitan finansial dan kemudian pailit. Dalam waktu singkat kondisi pasar finansial Wall Street, Amerika Serikat, terpuruk dan pemerintah Amerika Serikat dipaksa untuk memberi dana talangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Namun di lain pihak, Federal Reserve harus menjadi lender of resort (penjamin terakhir perbankan) sejumlah raksasa bank investasi, lembaga asuransi, lembaga sekuritas dan lembaga penjamin kredit yang juga terpuruk. Bisa dikatakan, hal ini merupakan collateral efffect yang timbul akibat subprime mortgage.

Penawaran AIG London
Di Uni Eropa, krisis ekonomi bermula dari AIG, sebuah perusahaan asuransi Amerika Serikat yang memiliki kantor cabang di london yang dimanajeri oleh Joseph J. Cassano, yang memberi sebuah penawaran berupa jaminan pada bank-bank di negara-negara Uni Eropa untuk memberi pinjaman pada perusahaan-perusahaan berakreditasi AAA (excellent/ top position) di Amerika Serikat yang mengalami kesulitan finansial. Transaksi utang piutang tersebut diantarai oleh AIG selaku pihak penjamin sehingga bank-bank di Uni Eropa tidak perlu memberi setoran kas kepada bank sentral negara masing-masing.
Bank-bank di Uni Eropa setuju terhadap penawaran tersebut karena kebiasaan masyarakat Uni Eropa yang lebih banyak menabung sehingga bank harus memberikan bunga yang cukup tinggi bagi nasabahnya. Sebaliknya, masyarakat Amerika Serikat terbiasa dengan sistem kredit yang bagi mereka lebih menguntungkan. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah bank di Amerika Serikat kekurangan cadangan kas dikarenakan kebiasaan masyarakatnya. Bagi bank-bank di Uni Eropa hal ini tentu sangat menguntungkan. Sebab dalam kesempatan ini bank-bank di Uni Eropa dapat menentukan prosentase bunga hutang yang cukup tinggi bagi perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat yang mengalami kredit macet tersebut. Selain itu, mereka tidak perlu khawatir akan terjadinya kerugian yang besar, sebab mereka telah sepakat dengan AIG untuk menjamin transaksi antara bank-bank di Uni Eropa dengan perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat tersebut.

Krisis Finansial di Uni Eropa
Untuk beberapa waktu, arus piutang berjalan lancar. Hampir dipastikan tidak ada masalah yang dialami, baik dari pihak bank-bank di Uni Eropa maupun dari pihak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat. Namun kemudian timbul masalah dari pihak perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat. Beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Sebagian besar dikarenakan arus perputaran surat berharga perusahaan tersebut mengalami kemacetan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat tidak dapat meneruskan pembayaran hutang mereka terhadap bank-bank di Uni Eropa dalam jangka waktu yang cukup panjang. Akibatnya, bank-bank di Uni Eropa mengalami kesulitan dalam menangani tumpukan piutang mereka serta tanggung jawab mereka terhadap bank sentral masing-masing negara. Hal itu diperparah dengan kesepakatan mereka dengan AIG London dimana AIG hanya memberi ganti rugi yang prosentasenya cukup sedikit dari jumlah dana yang dipinjamkan. Dan kemudian hal tersebut menyebabkan kerugian besar-besaran di pihak bank-bank di Uni Eropa.
Hal tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi pemerintah negara-negara di Uni Eropa. Mereka pun ikut merugi, sebab bank-bank di Uni Eropa tidak memberikan tambahan jaminan kas di bank sentra masing-masing negara, sesuai dengan peraturan prosedural mengenai transaksi utang piutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan masing-masing negara. Sedangkan jumlah dana yang dipinjamkan oleh bank-bank mereka cukup besar. Untuk menutup transaksi piutang yang macet, pemerintah negara-negara di Uni Eropa yang memberi pinjaman terhadap perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat mengalihkan hutang-hutang perusahaan-perusahaan tersebut kepada pemerintah Amerika Serikat. Namun karena di Amerika Serikat itu sendiri juga sedang mengalami krisis finansial maka hutang-hutang tersebut tetap tidak dapat terbayarkan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Krisis Ekonomi di Indonesia
Di Indonesia, krisis ekonomi global tersebut berdampak melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, sehingga kondisi pasar Indonesia menjadi tidak sehat. Akibatnya, nilai aset Indonesia semakin menurun sedangkan tanggungan hutang luar negeri Indonesia semakin banyak karena selisih kurs terhadap mata uang asing semakin tajam. Jika pada awalnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat adalah Rp. 9000 sampai Rp. 9500 per satu Dollar kemudian melonjak tajam hingga Rp. 13000 per satu Dollar Amerika Serikat, maka dapat diperkirakan berapa yang ditanggung pemerintah Indonesia. Dengan jumlah nominal Dollar yang sama, tanggungan hutang luar negeri Indonesia akan bertambah sekitar 30% dalam kurs Rupiah.
Kegiatan ekspor produk-produk Indonesia diperkirakan juga akan terhambat karena perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat akan melakukan politik banting harga yang kemudian dapat mengakibatkan turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Harga minyak mentah juga semakin merosot akibat krisis nilai alat tukar. Selain itu bursa saham di Indonesia juga terpuruk yang dikarenakan mayoritas investor asing yang berinvestasi dalam bentuk modal finansial tersebut menarik dana mereka untuk diinvestasikan di negara asalnya karena pemerintah mereka membutuhkan dana likuiditas. Mereka lebih suka menarik uang kas di pasar saham dan rela untuk cut of transaction. Belum cukup, pemerintah Indonesia juga dihadapkan dengan problem ketenagakerjaan yang disebabkan peningkatan jumlah pengangguran karena diperkirakan banyak perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia kemudian ditutup akibat krisis finansial yang melanda negara asalnya.

Tindak Lanjut
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah negara-negara di Uni Eropa kemudian mengalihkan hutang-hutang perusahaan di Amerika Serikat kepada pemerintah Amerika Serikat. Kemudian dalam bidang perjanjian utang piutang perbankan selanjutnya negara-negara di Uni Eropa memutuskan untuk memberikan syarat yang sangat ketat dan tingkat kerumitan yang cukup tinggi untuk setiap kegiatan transaksi perbankan yang melibatkan bank-bank di negaranya. Karena tingkat kesulitannya yang tinggi, syarat yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam juga lebih banyak. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Uni Eropa dalam rangka proteksionisme di bidang finansial untuk menanggulangi krisis ekonomi agar tidak semakin parah. Selain itu, proteksionisme juga sebagai langkah untuk membatasi dan menyeleksi negara-negara debitur agar jaminan yang ditawarkan oleh negara-negara debitur tersebut sesuai dengan jumlah kredit yang diambil.
Pemerintah Indonesia dalam pertemuan KTT G-20 mengupayakan agar syarat yang diajukan oleh pemerintah negara-negara di Uni Eropa disesuaikan dengan tingkat kesulitannya sehingga syarat transaksi perbankan tidak terlalu tinggi. Sebab Indonesia juga merupakan salah satu negara yang perekonomiannya tergantung pada bank-bank di Uni Eropa. Oleh karena itu, apabila tingkat kesulitannya sangat tinggi bagi pemerintah Indonesia tentu akan membatasi ruang gerak pemerintah Indonesia dalam transaksi utang piutang dengan bank-bank di Uni Eropa. Belum lagi apabila tidak ada kompromisasi dari pihak Uni Eropa terhadap syarat-syarat yang diajukan, bisa jadi apa yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia tidak sepadan dengan apa yang didapatkan.
KTT APEC di Lima, Peru merupakan upaya tindak lanjut dari KTT G-20 di Washington, Amerika Serikat. Kebetulan beberapa negara anggota APEC juga merupakan anggota G-20 seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, Indonesia, Korea Selatan dan Australia. Pada pertemuan G-20, para anggotanya sepakat untuk berkomitmen berama mengatasi krisis ekonomi global. Para pemimpin G-20 telah menyepakati paket penyelamatan ekonomi demi menstabilkan sistem keuangan, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kerangka kerja pengaturan keuangan. Dalam KTT APEC terdapat indikasi bahwa para pemimpinnya akan membebaskan perdagangan dan investasi yang merupakan titik berat dalam forum APEC, serta menolak proteksionisme .

Kesimpulan
Krisis ekonomi global, termasuk krisis finansial di Amerika Serikat, yang terjadi merupakan salah satu dari serangkaian dampak krisis ekonomi di uni Eropa. Hal ini tidak lepas dari sikap bank-bank di Uni Eropa yang terlalu yakin terhadap akreditasi perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat yang akan mereka beri pinjaman tersebut. Sebab meskipun memiliki akreditasi yang sempurna, bukanlah sebuah jaminan bahwa perusahaan tersebut tidak akan hancur meskipun terjadi krisis ekonomi. Akibatnya, ketika para debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya dikarenakan anjloknya nilai jual saham perusahaan mereka di pasar modal, bank-bank di Uni Eropa kebingungan mencari cara untuk mengatasi tumpukan piutang yang belum terselesaikan.
Prinsip kapitalisme dalam perekonomian Amerika Serikat, para pemilih usaha dituntut untuk mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Dan sebagai jalan pintas, pemerintah Amerika Serikat memudahkan berbagai bentuk kredit yang ditawarkan oleh bank-bank di Amerika Serikat tersebut. Akibatnya, banyak perusahaan-perusahaan ternama di Amerika Serikat dimana posisinya sudah cukup kuat dan memiliki kredibilitas yang tinggi di pasar Amerika Serikat, ternyata harta yang dimiliki berasal dari pinjaman bank (pihak ketiga). Oleh sebab itu, ketika terjadi krisis finansial, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang mereka karena dana pribadi mereka lebih sedikit daripada dana pihak ketiga (dana pinjaman).


REFERENSI :

Boediono, 2008. Ancaman Krisis Ekonomi Dunia. Prime Access Card online. [internet] November 2008 dalam http://news.primeaccesscard.com/ekonomi/bursa/ancaman-krisis-ekonomi-dunia.html [diakses 3 Desember 2008]

Grant, James, 2007. The Feds Subprime Solutions. New York Times online. [internet] 26 Agustus 2007 dalam http://www.nytimes.com/2007/08/26/opinion/26grant.html [diakses 23 November 2008]

Hadi, Rismal, 2008. Menyikapi Krisis Ekonomi Global. Kabar Indonesia online. [internet] 21 Oktober 2008 12.39 WIB dalam http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20081021091642 [diakses 23 November 2008]

Kawilarang, Renne R.A dan Adiati, Harriska Farida, 2008. KTT APEC Akan Tindak Lanjuti Pertemuan G-20. Vivanews Beta. [internet] Senin, 17 November 2008 16.29 WIB dalam http://dunia.vivanews.com/news/read/9916-ktt_apec¬_akan_tindak_lanjuti_pertemuan _g_20 [diakses 24 November 2008]








TUGAS TEKNIK PENULISAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

DAMPAK KRISIS EKONOMI DI UNI EROPA TERHADAP KRISIS FINANSIAL DI AMERIKA SERIKAT DAN KRISIS EKONOMI GLOBAL




MAYA MERALDA KARTIKA
(070710413)

DEPARTEMEN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2008

Thursday, 22 April 2010

Major Theory in International Relations: Marxism and Structuralism

0 comments
Marxisme
Teori Marxisme lahir dari pemikiran Karl Marx (1818-1883), seorang filosofis politik dan revolusionis berkebangsaan Jerman, serta Friedrich Engels (1820-1895), revolusioner ekonomi politik yang juga berkebangsaan Jerman. Mereka berdua membangun suatu pemikiran politik yang mereka sebut sebagai sosialisme ilmiah yang kemudian dipahami sebagai komunisme. Pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels menempatkan landasan konseptual terhadap revolusi dan rezim komunis pada abad ke-20. Pada tahun 1847 mereka bergabung dalam kelompok kecil pemimpin kelas pekerja dalam Liga Komunis yang tak lama kemudian mereka diminta untuk merombak ulang program kelompok tersebut. Dalam Communist Manifesto (1848) Marx dan Engels meleburkan semua pembaharuan yang terjadi sebelumnya yang disebut sebagai sosialis utopian, mengklaim bahwa harapan mereka terhadap properti komunal tidak akan dapat dicapai dalam masyarakat kapitalistik. Marx dan Engels mendorong para pekerja di dunia untuk bersatu dalam mencapai sosialisme ilmiah, atau komunisme. Berawal dari teori filosofis Jerman Georg Wilhelm Friedrich Hegel, mereka mengumumkan komunisme sebagai teori yang tidak sentimental yang berasal dari hukum kekal dari sejarah.
Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal. Periode kolonialisme membawa masuk berbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).
Teori Marxisme menolak akan pandangan kaum Liberalis dan Realis yang lebih mengutamakan aspek politik daripada aspek ekonomi. Hal ini dikarenakan fokus utama Marxisme adalah aspek ekonomi, sedangkan Realisme dan Liberalisme lebih fokus pada konflik dan kerja sama antar negara. Dalam hubungan antara ekonomi dan politik, kaum Marxis sepakat dengan kaum Merkantilis bahwa politik dan ekonomi sangat berkaitan. Keduanya menolak pandangan kaum liberal tentang ekonomi otonom dimana sistem ekonomi dapat berjalan dengan hukumnya sendiri tanpa campur tangan politik. Mereka juga menolak pandangan kaum realis dimana politik yang mempengaruhi ekonomi. Tetapi sementara kaum merkantilis melihat ekonomi sebagai alat politik, kaum marxis menempatkan ekonomi pertama dan politik yang kedua, yakni ekonomi yang mempengaruhi politik. Marxisme juga menolak pandangan kaum Realis dan Liberalis mengenai relasi antar negara, dimana kaum realis memandang hubungan internasional sebagai zero-sum game (win-lose) dan kaum liberalis yang memandang hubungan internasional sebagai positive-sum gam (win-win). Menurut pandangan Marxisme, setiap hubungan relasional pasti konfliktual. Lebih spesifik lagi, Marx menyatakan bahwa dalam sistem internasional selalu terjadi konflik antar kelas. Hal ini menunjukkan bahwa Marx menspesifikasi aktor-aktor dalam hubungan internasional dalam kelas bourgeoisie dan kelas proletariat, dimana terdapat hubungan interdependensi antar kelas, sehingga konflik antar kelas tidak dapat dihindari yang dikarenakan kesenjangan antara kelas bourgeoisie dengan kelas proletariat.
Marx mengakui bahwa eksploitasi terhadap kaum pekerja oleh kaum kapital adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu wujud relasi interdepensi antar kelas sosial. Hubungan antar kelas dalam sistem sosial, menurut Marx, akan berlangsung secara harmonis apabila terjadi konflik antar kelas di dalamnya. Masih menurut pemikiran Marx, konflik yang dikarenakan eksploitasi kelas proletariat oleh kelas bourgeoisie tersebut akan memicu timbulnya aksi dan reaksi antar kelas yang disebutnya sebagai harmonisasi relasi antar kelas sosial.
Impian kaum Marxism adalah penghapusan kelas-kelas dalam sistem sosial maupun sistem internasional. Menurut mereka, satu-satunya cara untuk menghilangkan konflik antar kelas adalah dengan cara peleburan antara kedua kelas tersebut sehingga kesenjangan antara kedua kelas dapat dihilangkan. Pada negara-negara yang menganut konsep Marxisme (yang kemudian disebut dengan sistem komunis Marxis), hal ini direalisasikan dengan, misalnya, pengalihan kepemilikan faktor produksi dari individu dan swasta ke pemerintah serta pemerataan pendapatan masing-masing warga negara.
Pemikiran Marxisme ini muncul pada kondisi industrialisasi, dimana terdapat pembagian struktur masyarakat dalam dua kelompok, yakni kelompok pemilik modal dan kelompok pekerja. Teori ini mengasumsikan bahwa dalam sistem sosial aktor-aktor yang terlibat di dalamnya terbagi dalam dua kelas, yakni kelas bourgeoisie dan kelas proletariat. Kelas bourgeoisie merupakan kalangan yang memiliki faktor produksi, sedangkan kelas proletariat merupakan kalangan yang memiliki hasil produksi. Berbeda dengan kaum liberalis yang lebih memfokuskan perhatian pada kaum kapital, maka kaum sosialis lebih memfokuskan perhatian pada kaum pekerja. Menurut pandangan kaum sosialis, sistem perekonomian sangat bergantung pada kaum proletariat sebagai pemilik SDM. Asumsi mereka, apabila kelas proletariat membatasi hasil produksi mereka maka kegiatan produksi milik kelas bourgeoisie tidak akan berjalan. Sehingga dalam kondisi seperti ini, kaum proletariat memgang kendali atas sistem perekonomian.
Dasar pemikiran Karl Marx mengenai pembagian kelas tersebut dalam hubungan internasional juga diimplementasikan dalam sistem internasional. Negara-negara maju dimana dalam sistem internasional merupakan negara yang kuat dan berkuasa disebut negara core dan negara berkembang disebut negara periphery. Fenomena kesenjangan antara negara core dengan negara periphery disebut dengan istilah comparative gain (menurut kaum kapitalis) atau absolute gain (menurut kaum marxis). Dari sudut pandang kaum liberalis, comparative gain dipandang sebagai keuntungan kolektif yang timbul karena adanya hubungan interdependensi antar negara. Namun kaum marxisme memandang fenomena tersebut sebagai absolute gain dimana relasi interdependensi antar negara diwujudkan dalam bentuk yang eksploitatif secara halus oleh negara core terhadap negara periphery.

Strukturalisme (Neo-Marxisme)
Strukturalisme (neo-Marxisme) muncul dikarenakan banyaknya kritik yang ditujukan terhadap pemikiran Marxis. Kritik tersdebut terutama datang dari kalangan Realis. Menurut kaum Realis, kalangan Marxis mengabaikan peranan negara yang krusial, baik secara defensif maupun ofensif. Kaum Realis memandang bahwa negara merupakan satu-satunya institusi legal yang dapat melindungi individu terhadap berbagai ancaman dari luar dirinya dikarenakan negara memiliki otoritasi berupa hukum dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengikat dan melindungi individu yang ada didalamnya.
Selain dari kalangan Realis, kritik terhadap pemikiran Marxis ini juga muncul dari critical theory dari Frankfurt School dimana dipelopori oleh Habermas. Menurutnya, keadaan manusia dikembangkan dengan kemampuan etis dalam menciptakan tatanan masyarakat yang bermartabat. Dengan berlandaskan pemikiran ini kemudian muncul pembaharuan dari perspektif Marxisme yang kemudian dikenal dengan istilah Neo-marxisme.
Yang membedakan Strukturalisme dengan pendahulunya adalah unsur-unsur konseptual dan sistematis mengenai konsep klasifikasi kelas dan pemerataan distribusi. Pada perspektif Strukturalisme ini sistem klasifikasi tidak hanya diterapkan pada sistem sosial tetapi juga sistem internasional. Karenanya perspektif ini memiliki peranan dalam munculnya teori dependensi dan teori sistem dunia ala Wallerstein. Teori dependensi membagi negara-negara di dunia dalam dua kubu yaitu negara maju dan negara dunia ketiga. Hubungan kedua negara tersebut konfliktual dan interdependensi dimana hegemoni negara maju tidak dapat dihindari karena negara maju membutuhkan adanya negara dunia ketiga untuk menunjukkan kekuasaannya, sedangkan negara dunia ketiga tidak memiliki keberdayaan untuk melepaskan diri dari ketergantungannya terhadap negara maju. Konsep teori dependensi ini kemudian diadopsi oleh Wallerstein dimana negara maju disebut dengan negara core sedangkan negara dunia ketiga disebut dengan negara periphery.
Teori sistem dunia ala Wallerstein ini merupakan penerapan klasifikasi negara-negara di lingkup internasional dimana negara core merupakan negara pemilik kapital, dominan hasil produksi dan penguasa modal. Negara semi-periphery merupakan negara yang berperan untuk menjaga keseimbangan antara negara core dengan negara periphery, sedangkan negara periphery merupakan negara pemilik raw material yang biasanya menjadi objek eksploitasi negara core.

Kesimpulan dan Kritik terhadap Marxisme dan Strukturalisme
Pada intinya, kaum Marxis serta kaum Strukturalis memandang adanya pembagian aktor-aktor, baik dalam sistem sosial maupun sistem internasional, dalam dua kelompok dimana hubungan antara kedua kelas tersebut berlangsung konfliktual dan cenderung eksploitatif. Relasi antar kelas tidak pernah terjalin secara damai dikarenakan adanya eksploitasi tersebut. Sistem internasional dipandang kaum Marxis sebagai absolute gain dimana selalu terjadi upaya eksploitasi terselubung terhadap negara berkembang. Impian kaum Marxis mengenai pemerataan tidak akan terwujud karena akan memicu reaksi chaos. Hal tersebut dikarenakan tidak diakuinya kreativitas individu, penghapusan hak asasi manusia, pembatasan ruang lingkup gerak individu, serta memungkinkan sentralisasi faktor dan hasil produksi pada salah satu pihak dalam pemerintahan. Selain itu kegiatan pemerataan hasil produksi pada kenyataannya bukan malah menjadi solusi kesejahteraan akan tetapi malah menimbulkan hegemoni baru sebab pihak yang bertugas membagi rata hasil produksi tersebut memungkinkan untuk adanya kekuasaan baru di dalam komunitas tersebut. Hal inilah yang tidak akan pernah terjawab oleh konsep ini dikarenakan sistem ala Marxis ini tidak akan menimbulkan situasi damai yang permanen terutama jika diterapkan di lingkup negara.
Konsep Marxism yang sebenarnya menghendaki kebebasan sepenuhnya terhadap individu, dimana tidak ada yang memimpin dan yang dipimpin, kemudian dibelokkan oleh negara-negara yang menggunakan konsep komunis Marxis dalam sistem politik dan pemerintahan mereka. Negara-negara tersebut (mis. Rusia dan Cina) kemudian memiliki satu orang pemimpin yang sangat berkuasa dan memiliki absolute power dimana pemimpin tersebut mengatur jalannya sistem kenegaraan mereka dan memiliki pemahaman sendiri mengenai konsep komunis Marxis (mis. Leninisme, Stalinisme, Maoisme).







Sources:
Baylis, John and Smith, Steve. 2005. The Globalization Of World Politics 3th Edition. New York: Oxford University Press
Dahendrof, Ralph. 1959. Class and Class Conflict in Industrial Society. London: Stanford University Press
Jackson, Robert and Sorensen, Georg. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press, Inc.
Jones, Richard Wyn. 2001. Critical Theory and World Politics. London: Lynne Reinner Publisher, Inc.
Shimko, Keith L. 2005. International Relations, Perspectives and Controvercies. New York: Houghton Mifflin, Co.

Sunday, 18 April 2010

Strategic Deterrence, Military Defense, and Compliance

1 comments
Konsep effective deterrence muncul pada era Perang Dingin karena pada masa tersebut muncul pola bipolar dalam sistem internasional, dimana hal tersebut meresahkan dua belah pihak, yakni Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Hal tersebut kemudian menimbulkan rasa persaingan yang lebih besar diantara keduanya, dimana Amerika Serikat memandang dirinya merupakan penguasa tunggal sedangkan Uni Sovyet merupakan penghalang ambisi mereka untuk menguasai dunia. Kepemilikan nuklir pun dipandang sebagai sumber power bagi kedua negara. Dan karena tidak memungkinkan terjadinya perang terbuka maka mereka menggunakan cara lain untuk memenangkan persaingan, yakni dengan mempublikasikan kemajuan masing-masing negara dalam usaha pengembangan nuklir. Pada akhirnya Amerika terlihat memenangkan persaingannya, yang dibuktikan dengan tingkat keseganan dunia terhadap negara tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Uni Sovyet. Hal ini tidak lepas dari konsep liberalisme Amerika Serikat yang dilekatkan dengan pandangan modernisme, sehingga segala hal yang berbau Amerika pasti lebih hebat, termasuk ideologinya.
Namun seiring dengan perkembangannya, superioritas nuklir Amerika Serikat menurun seiring berkembangnya teknologi serupa di negara-negara lain seperti Uni Soviet. Para policy makers mulai mempertanyakan kembali fungsi dari senjata penghancur massa ini sebagai instrumen politik luar negeri. Kesadaran dan kengerian akan buruknya akibat dari penggunaan senjata nuklir ini menyebabkan Amerika Serikat kemudian mengubah kebijakan strategis yang digunakan sebagai bentuk pertahanan terhadap Uni Sovyet, yang secara timeline dibagi menjadi tiga, yakni compellence (1945-1962), mutual deterrence (1962-1983) dan defense (1983-1993) (Kegley dan Wittkopf 1996).
Konsep compellence secara harfiah dapat diartikan sebagai pemaksaan. Dalam konteks militer, compellence berarti pemaksaan terhadap pihak lawan untuk menghentikan tindakan pihak lawan tersebut. Patrick Morgan mendefinisikan compellence sebagai penggunaan suatu tekanan atau ancaman untuk menggerakkan pihak lain agar menghentikan suatu tindakannya yang telah dilakukan atau melakukan suatu tindakan yang belum dilakukan (Morgan 2003). Konsep ini muncul pada masa pasca Perang Dingin pada tahun 1945 dan berakhir dengan ditandai oleh Krisis Misil di Kuba pada tahun 1965. Konsep ini dilatarbelakangi oleh munculnya Amerika Serikat sebagai negara nuklir pertama yang belum memiliki tandingan, dan berusaha memaksa negara-negara lain untuk mengikuti apa yang diinginkannya. Dalam hal ini Amerika Serikat memaksakan ideologi mereka terhadap negara lain bahwa nuklir merupakan sumber power yang paling besar, sehingga negara yang memilikinya dapat dikatakan sebagai penguasa dunia.
Konsep ini mulai terjadi pada tahun 1950an pada era pemerintahan Dwight Eisenhower, dimana pada saat itu menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Foster Dulles mengancam musuh-musuhnya dengan proyek pengembangan nuklirnya. Selama masa ini, pola strategi massive retaliation diperbolehkan bagi penghancuran dan penahanan ekspansi Uni Sovyet, baik yang merupakan ideologis maupun secara fisik. Pola ini dikenal juga sebagai counter value targeting strategy karena mengarah ke senjata-senjata Amerika Serikat yang dianggap vital oleh Uni Sovyet. Strategi lainnya adalah counter force targeting strategy dimana segala kemiliteran Amerika Serikat diarahkan terpusat pada pusat kekuatan militer Uni Soviet.
Hal yang mengakhiri kebijakan strategis Amerika Serikat ini adalah dimana Amerika Serikat dan Uni Soviet hampir terlibat di dalam perang nuklir berskala besar di Kuba. Akan tetapi strategi yang diterapkan Amerika Serikat membuat kedua negara tersebut berpikir dua kali dan hal inilah yang akhirnya juga mempengruhi perubahan strategi Amerika Serikat dari compellence menuju deterrence.
Deterrence, berasal dari kata deterrent secara harafiah diartikan sebagai penolakan atau pencegahan. Deterrence adalah salah satu kebijakan strategis yang muncul setelah perang dunia kedua yang ditandai dengan pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki Jepang oleh Amerika Serikat dan adanya perubahan daerah internasional balance of power menjadi balance of terror (Wittkopf 1981). Kata detterence sendiri merupakan sebuah produk dari nuclear age (Plazgraff 1996) yang secara garis besar, prakondisi dari strategi ini adalah bila suatu negara menjadi syarat terhadap penciptaan situasi deterrence.
Menurut Patrick M. Morgan dalam bukunya Deterrence Now (2003), deterrence adalah sebuah praktek lama dalam politik internasional dan reaksi wilayah lainnya. Konsep tersebut telah ditentukan oleh cukup banyak pemikiran dan studi, walaupun samapi sekarang konsep tersebut tidak mudah untuk dipahami dan dijelaskan. Deterrence merupakan salah satu dari konsep diplomasi dan militer. Konsep ini merupakan strategi militer yang berkembang pada era Perang Dingin, sekaligus digunakan sebagai sebuah strategi pada masa Perang Dingin dan merupakan sebuah kondisi dimana para aktor superpower saling melakukan pencegahan dalam perang formal yang frontal, yaitu dengan dimilikinya senjata pemusnah massal, senjata nuklir, oleh para aktor superpower (Amerika Serikat dan Uni Sovyet).
Menurut Alexander L George dan Richard Smoke, deterrence dapat diartikan sebagai serangkaian persuasi yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk agar pihak pertama melakukan keinginan pihak kedua (Dougherty dan Manzginrtioz 1996). Definisi ini dirangkum oleh Glenn Synder dengan kebijakan stick and carrot yang selama ini dipraktekkan oleh AS. Pihak yang satu mencegah pihak yang lain melakukan suatu aksi melalui ancaman baik implisit maupun eksplisit, dengan pemberian sanksi positif berupa hadiah jika pihak kedua menaati larangan pihak pertama dan pemberian sanksi negatif berupa hukuman jika pihak kedua berlaku sebaliknya. Deterrence hanya dapat dilakukan dalam keadaan damai walaupun damai yang dimakudkan adalah damai yang semu. Keadaan damai ini diperlukan agar teror yang dilancarkan dapat mencapai sasaran.
Kebijakan strategis Amerika Serikat ini berlangsung pada masa pasca Krisis Kuba hingga pada tahun 1983, dimana pada saat itu presiden Ronald Reagan menganut paham pertahanan. Pada strategi ini nuklir tidak lagi digunakan secara nyata untuk memaksa lawan mengubah perilakunya, melainkan justru senjata hanya dipakai untuk menakut-nakuti lawan agar lawan berharap senjata tersebut tidak sampai digunakan. Perubahan strategi Amerika Serikat ini merupakan suatu bukti nyata bahwa nuklir tidak lagi bisa digunakan untuk mengancam lawan untuk merubah perilakunya. Dengan menggunakan taktik extended deterrence, kedua negara dapat melindungi wilayah masing-masing. Dan apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat kepada kawasan Eropa dengan menempatkan pasukan militer dan persenjataan nuklir disana justru semakin meningkatkan intensitas perlombaan senjata. Ini karena sikap realisme yang dimiliki kedua adidaya, yaitu selalu curiga dan merasa terancam atas keberadaan satu dan yang lain. Sehingga menyebabkan prinsip deterrence saat itu adalah mutual assured destruction (MAD), dimana apabila gencatan senjata antara kedua negara terjadi maka kedua belah pihak akan hancur siapapun yang melakukan penyerangan pertama karena setiap negara memiliki kemampuan untuk melakukan serangan balik yang mematikan. Karena sikap ketakutan setiap negara itu maka konsep-konsep Strategic Arms Limitation Talks (SALT) bahkan tidak mampu untuk menghentikan perlombaan senjata ini. Di Amerika Serikat sendiri justru muncul satu kelompok yang menawarkan ide nuklir sebagai alat untuk menyerang (nuclear utilization theory). Mereka berpendapat bahwa Uni Soviet telah terlebih dahulu menyiapkan nuklirnya untuk perang sehingga untuk memperkecil akibatnya dengan menciptakan tekhnologi mutahir sehingga tidak akan terjadi kehancuran total. Tetapi pendapat ini ditentang kelompok-kelompok yang mendukung MAD. Seperti yang dikatakan oleh Robert McNamara, bahwa perang nuklir hamper pasti tidak bisa dibatasi dan akan menyulut perang yang lebih besar dengan konsekuensi kehancuran dunia secara totalitas.
Konsep compellence tersebut pada tahun 1983 bertransformasi menjadi kebijakan strategis yang lebih prefentif. Apabila sebelumnya Amerika Serikat selalu mengambil langkah yang ofensif dalam menghadapi Uni Sovyet, maka pemerintah Amerika Serikat dalam kendali Ronald Reagan mengambil langkah yang defensif. Adanya kebijakan pemerintah tentang sistem pertahanan anti rudal balistik menggunakan teknologi luar angkasa mengawali perubahan baru strategi Amerika Serikat. Bila sebelumnya segala teknologi luar angkasa Amerika Serikat digunakan untuk mengancam dan menghancurkan lawan maka sekarang ini digunakan untuk menahan dan menghancurkan ancaman berupa rudal balistik yang mengarah ke wilayah Amerika Serikat. Tetapi hal ini menimbulkan begitu banyak pula pro dan kontra. Kerana selain biayanya yang mahal, strategi ini juga melanggar perjanjian anti rudal balistik pada tahun 1972. Dan salah satu kritik terbesar adalah sistem pertahanan baru ini justru akan menjadi stimulus bagi negara lain yaitu Uni Sovyet, untuk mengembangkan senjata yang lebih canggih dan mampu mengalahkan pertahanan Amerika Serikat tersebut. Walaupun banyak sekali kritikan tetapi pemerintah Amerika Serikat tetap menjalankan program Star Wars milik Reagan tersebut, terutama pemerintah yang berasal dari partai republik.
Pada intinya ketiga kebijakan strategis Amerika Serikat tersebut berusaha menghilangkan ketakutan dunia terhadap dampak nuklir, sekaligus mengalihkan fokus utama sumber power negara terhadap sektor militer. Dan apabila dikaitkan dengan konsep balance of power maka hal tersebut terlihat dari perundingan yang terjadi diantara kedua negara, dimana disepakati mengenai pembatasan jumlah produksi nuklir serta pengawasan pemakaiannya baik oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak yang berkepentingan.
 




Sources:
Dougherty, James and Manzginrtioz, Robert. 1996. Contending Theories of International Relations: A Comprehensive Study (4th edition). New York : Longman
Kegley, Charles W. dan Eugene R. Wittkopf. 1996. World Politics Trends and Transformation (6th edition). New York: St. Martin Press
Morgan, Patrick M. 2003. Deterrence now. Cambridge University Press

Teori Power, Perimbangan Kekuatan dan Stabilitas Hegemoni

0 comments
Sampai saat ini masih belum dapat ditentukan definisi pasti mengenai power. Salah satu scholar menuliskan bahwa power sebagai konsep kunci pada teori realis dalam politik internasional, dimana mengakui bahwa ‘definisi tepat dari power tetap menimbulkan kontroversi’ (Waltz 1986:333 dalam Baldwin 2002:177). Robert Giplin (1981:13 dalam Baldwin 2002:177) mendeskripsikan konsep power sebagai ‘salah satu konsep yang paling sukar dideskripsikan dalam studi hubungan internasional.
Hans Morgenthau dalam bukunya yang berjudul Politics among Nations: The Struggle for Power and Peace (1973) mendefinikan power sebagai suatu cara yang digunakan untuk mempengaruhi pihak lain. Sedangkan Kautilya (dalam Baldwin 2002:177), seorang scholar dari India menjelaskan konsep power sebagai sebuah pemilikan kekuatan (atribut) yang berasal dari tiga unsur, yaitu pengetahuan, kekuatan militer, dan keberanian.
Ukuran besaran power merupakan sesuatu yang subjektif, tergantung dari sudut pandang manakah yang diambil serta apakah yang dijadikan sumber kekuatan tersebut. Oleh karenanya penentuan kekuatan merupakan hal yang psikologis, dimana yang melihat kekuatan tersebut hanyalah individu yang melihatnya. Joe Stoessinger dalam tulisannya yang berjudul The anatomy of the nation-state and the nature of power (dalam Little dan Smith 1991: 27) menyatakan bahwa “nation’s power may depend in considerable measurement on what other nations think it is or even on what it thinks other nations think it is”. Hal tersebut menunjukkan bahwa power suatu negara sangat relatif, baik jenis maupun ukuran yang dipakai.
Morgenthau beranggapan bahwa wilayah geografis merupakan faktor yang krusial dalam menentukan kekuatan suatu negara. Dia berpendapat bahwa faktor penentu kekuatan suatu negara adalah letak geografisnya (Morgenthau 1973: 117). Beberapa scholars berpendapat bahwa yang menentukan kekuatan suatu negara adalah sumber daya alam yang dimiliki oleh negara tersebut. Sebagai contohnya adalah negara-negara di Timur Tengah yang membentuk hegemoni dengan menggunakan minyak sebagai sumber kekuatannya. Ada pula yang mengatakan bahwa populasilah yang menentukan kekuatan suatu negara. Dicontohkan dalam hal ini adalah Cina dan India, dimana kedua negara tersebut memiliki sumber daya manusia yang potensial serta dipandang sebagai salah satu pilar kekuatan negara. Pemerintahan juga dipandang sebagai kekuatan negara. Sebab, seperti pada kerajaan Romawi kuno dimana pemimpin negara sangat menentukan jalannya suatu negara, pada saat ini pemerintah pun tetap dipandang sebagai roda kekuatan negara. Namun, apa sebenarnya yang menjadi kekuatan suatu negara sangat bergantung pada perspektif yang memandangnya, entah negara tersebut, atau negara lain yang melihat negara tersebut, atau bahkan negara lain yang mengetahui negara tersebut dari negara lain.
Konsep dasar power adalah hubungan antar aktor (terutama negara) dimana aktor yang satu mampu mengontrol aktor yang lainnya. Terdapat dua dimensi penting untuk menggambarkan konsep power, yaitu dimensi internal dan dimensi eksternal. Dimensi Internal yaitu kapasitas untuk melakukan tindakan. Negara dapat melakukan tindakan yang bebas tanpa ada paksaan dan pengaruh dari luar. Dimensi internal ini boleh dikatakan “otonomi”. Dimensi Eksternal, yaitu kapasitas untuk mengotrol perilaku aktor lain. Negara dapat mempengaruhi aktor lain secara aktif maupun pasif, secara implisit maupun eksplisit. Aktor lain yang telah terpengaruhi baik secara pikiran maupun tindakan dianggap sebagai produk / hasil dari pengejewantahan power.
Sedangkan konsep Balance of Power merupakan manifestasi dari konser power (Morgenthau 1973:173) karena pada dasarnya konsep ini merupakan kata lain bentuk equilibrium dalam sistem politik. Asumsi dasar Balance of Power adalah bahwa perang bisa dicegah jika kekuatan (power) setiap aktor berimbang, sehingga secara rasional peluang menang atau kalah sama besar dan mereka memilih untuk tidak saling menyerang. Sehingga perdamaian lebih mudah untuk dicapai, karena perdamaian tersebut secara tidak langsung muncul dari sisi internal pihak masing-masing.
Konsep sistem tata dunia dalam Balance of Power adalah konsep unipolar, bipolar dan multipolar. Menurut Claude sistem multipolar dalam sistem internasional diyakini dapat menghasilkan kondisi Balance of Power yang paling stabil karena suatu negara yang memiliki power lebih dapat ditangkal oleh aliansi negara lainnya. Akan tetapi menurut Waltz, sistem bipolar diyakini dapat memunculkan Balance of Power yang efektif karena masing-masing pihak dapat fokus kepada pihak lainnya tanpa memperhatikan pihak lain (Horowitz, Shale. 2001). Dengan demikian dunia akan tergeneralisasi kedalam dua pihak yang memiliki power yang kurang lebih sama sehingga mereka akan menghilangkan pertikaian merreka sendiri. Akan tetapi konsep perdamaian yang ditawarkan bersifat memaksa, dalam artian masing-masing pihak serta-merta melakukan perdamaian bukan dari inisiatif sendiri, melainkan paksaan dari satu pihak ke pihak yang lain secara tidak langsung. Paksaan tersebut berupa rasa kekhawatiran terhadap pihak lawan yang muncul dikarenakan konsep perimbangan diartikan secara harafiah, dimana masing-masing pihak seharusnya memiliki kekuatan yang sama besar dalam setiap kategori. Paksaan tersebut menjadi suatu tekanan bagi masing-masing pihak, sehingga berpotensi menimbulkan perang underground dimana secara fisik tidak nampak akan tetapi efeknya mempengaruhi seluruh penjuru dunia, seperti contohnya Cold War.
Hans Morgenthau yang merupakan salah satu penganut aliran realis klasik juga mengkritik konsep ini sebagai konsep yang tidak sempurna dan bersifat tidak pasti/tidak nyata. Ketidakpastian ini karena tidak adanya sumber yang lengkap dan dapat dipercaya atas tindakan, evaluasi dan perbandingan keberadaan sebuah kekuatan (power). Selain itu tidak ada kejelasan yang pasti mengenai tingkat equilibrium yang dimaksud. Karena tidak mungkin ada dua negara yang memiliki potensi yang sama, sehingga sulit ditemukan faktor substitusi dari masing-masing kategori yang bisa dikatakan sebagai unsur pembentuk power.
Kritik yang muncul kemudian menyerang tujuan Balance of Power sendiri yang menurut Bolingbroke, Gentz dan Castlereagh untuk menyelenggarakan hegemoni dunia, menyiapkan sistem dan pendukung sistem itu sendiri, menjamin stabilitas dan keamanan bersama, serta menjamin perdamaian abadi (Doughtery dan Pfaltzgraff 1971). Tujuan ini kemudian dimanifestasikan ke dalam cara-cara yang mendapat sorotan karena menjalankan politik tidak etis seperti adu domba, bantuan restrukturasi pasca perang, pembangunan daerah penyangga, aliansi, area pengaruh, intervensi, diplomasi, penyelesaian konflik secara legal, perlucutan senjata, perlombaan senjata serta perang. Karena kepentingan nasional suatu bangsa dapat menjadi ancaman bagi negara lain maka Balance of Power yang secara teori menghindari perang ternyata malah menyebabkan perang itu sendiri.
Teori Hegemonic Stability pertama kali dikemukakan oleh Charles Kindleberger di tahun 1970 dengan fokus perhatian pada peranan negara-negara ‘maju’ (leading states) pada sektor ekonomi. Tujuan utama dari adanya Hegemonic Stability adalah untuk menjaga stabilitas sistem dunia. Pada dasarnya teori ini berpendapat bahwa tindakan dominasi suatu negara adalah dibutuhkan untuk mempertahankan kelangsungan sistem ekonomi yang terbuka dan stabil. Teori Hegemonic Stability ini kemudian menuntut tatanan dunia tergabung dalam satu unitarian, yakni dalam konsep unipolar dimana seluruh dunia “patuh” terhadap hegemon yang berkuasa. Konsep unipolar ini mengindikasikan adanya satu negara superpower tunggal, dimana bertugas sebagai stabilisator sistem internasional serta bertindak sebagai hegemon didalamnya. Jika realis melihat power sebagai perhatian utama yang akan diperjuangkan oleh tiap negara maka kaum transnasionalis melihat power akan selalu terlibat dalam perubahan. Arti power menjadi lebih persuasif dan tingkat kekerasannya lebih berkurang.
Untuk menjadi sebuah hegemon, negara tersebut harus memiliki kapabilitas untuk menerapkan sistem peraturan, keinginan yang kuat untuk menjadi sebuah hegemon, serta komitmen terhadap sistem yang dinilai memberikan keuntungan yang mutual. Sedangkan kapabilitas tersebut ditentukan oleh tingkat stabilitas perekonomian, dominasi di bidang teknologi atau ekonomi, serta political power yang di-backed up oleh kekuatan militer (Columbis, Theodore dan Wolfe, James. 1986).





Sources:
Baldwin, David A. 2002. Power and International Relations dalam Handbook of International Relations. Pp. 177-189
Columbis, Theodore dan Wolfe, James. 1986. Justice and Power. New Jersey: Prentice Hall Inc.
Doughtery, J.E and Pfaltzgraff, R.L. 1971. Theoretical Approaches to International Relations dalam Contending Theories of International Relations. Pp. 30-38
Horowitz, Shale. 2001. The Balance of Power: Formal Perfection and Practical Flaws, in Journal of Peace Research, Vol. 38, No. 6 pp.705-722
Little, Richard dan Smith, Michael. 1991. Perspective on World Politics. New York: Routledge
Mearsheimer, John J. Structural Realism. pp.71-88
Morgenthau, Hans J. 1973. Politics Among Nations. New York: Knopf

Sunday, 4 April 2010

I Love You

0 comments
my life's full of lieness
I said I do, but I don't
I never do what I say, I am
but,
one think that I never lie
when I say "I Love You"
text u the same thing
because I do feel that
that,
I Love You R
^^


dedicated to my inspiration

Friday, 2 April 2010

Harvard Referencing Style

0 comments
Note

• Apabila nama pengarang dikutip dalam essay dan merupakan bagian dari kalimat, cantumkan nama pengarang diikuti dengan tahun publikasi dalam kurung.
  Coplin (1992) berpendapat bahwa....
Seperti yang diungkapkan oleh Coplin (1997), pengambilan keputusan kebijakan luar negeri merupakan....

• Apabila nama pengarang tidak dikutip secara langsung dalam essay, cantumkan nama pengarang dan tahun dalam kurung, dan letakkan di akhir kalimat.
  .... (Morgan 1982).

• Apabila lebih dari satu pengarang dalam essay dan referensi berasal dari lebih dari satu pengarang, cantumkan nama pengarang secara berurutan dengan memasukkan tahun dalam kurung.
Woodward (2002) dan Clarke (2004) memiliki pandangan sama. Keduanya menganggap….

• Apabila mengutip pendapat lebih dari satu orang secara tidak langsung dalam essay, cantumkan nama pengarang dan tahun terbit secara berurutan dengan dipisahkan tanda titik koma, masukkan dalam kurung.
  .... (Woodward 2002; Clarke 2004).

• Apabila mengutip sebuah pendapat yang disampaikan lebih dari satu pengarang, cantumkan nama pengarang secara berurutan dan diikuti tahun terbit yang dimasukkan dalam kurung.
  Evans dan Newnham (1998) menyatakan....
  .... (Evans dan Newnham 1998).

• Apabila mengutip sebuah pendapat lebih dari dua pengarang, cantumkan hanya pengarang pertama dan diikuti ”et al.”.
  Snyder et al. (1996) berargumen bahwa….
  …. (Snyder et al. 1996).

• Apabila nama pengarangnya tidak diketahui, cantumkan judul artikel dan tahun terbit. Judul artikel dicetak miring.
Dalam artikel Decision Making as an Approach to Study International Politics (1996), dinyatakan bahwa….

• Apabila tahun terbit tidak diketahui, cantumkan “n.d.” yang berarti no date.
  Smith (n.d.) menuliskan….
  …. (Smith n.d.).

• Apabila mencantumkan nomor halaman
  Lawrence (1966, 124) mengatakan….
  …. (Lawrence 1966, 124).
• Apabila mengutip pendapat dari satu pengarang dan diterbitkan pada tahun yang berbeda, cantumkan nama pengarang disertai tahun ketika dipublikasikan pertama kali.
  Bloggs (1992, 1994) mengajukan tesis bahwa ….
  …. (Bloggs, 1992, 1994).

• Apabila seorang pengarang mengajukan sejumlah pendapat pada tahun yang sama, bedakan dengan mencantumkan huruf kecil setelah tahun publikasi.
Penelitian awal Smith (1993a) menemukan bahwa… tetapi penelitian berikutnya oleh Smith (1993b) tampak bahwa….

• Apabila mengutip pendapat seseorang (sumber pertama) yang tercantum dalam artikel yang ditulis oleh orang yang lain (sumber kedua), sumber pertama dituliskan terlebih dahulu.
  …. (Brown 1966 dalam Bassett 1986).
Dalam penelitiannya, Brown (1966 dalam Basset 1986) menemukan bukti bahwa….
White, seperti dikutip oleh Black (1994), menyarankan….

Bibliography

• Buku dengan satu pengarang
Ulrich, W., 1983. Critical Heuristics of Social Planning. Chicago: University of Chicago Press.

• Buku dengan dua pengarang
Kirk, J. and Munday, R.J., 1988. Narrative Analysis. 3rd ed. Bloomington: Indiana University Press.

• Buku dengan lebih dari dua pengarang
Grace, B. et al., 1988. A History of the World. Princeton, NJ: Princeton University Press.

• Buku hasil editan
Keene, E. ed., 1988. Natural Language. Cambridge: University of Cambridge Press.
Silverman, D.F. and Propp, K.K. eds., 1990. The Active Interview. Beverly Hills, CA: Sage.

• Artikel dalam buku
Smith, J., 1975. A Source of Information. dalam W. Jones, ed. One hundred and One Ways to Find Information about Health. Oxford: Oxford University Press, 1998.
atau apabila mencantumkan halaman
Samson,C., 1970. Problems of Information Studies in History. dalam S. Stone, ed. Humanities Information Research. Sheffield: CRUS, 1980, hlm. 44-68.

• E-book
Fishman, Robert., 2005. The Rise and Fall of Suburbia. [e-book]. Chester: Castle Press. dalam libweb.anglia.ac.uk / E-books [diakses 24 Juli 2006].
Employment Law and Practice. 2005. [CD-ROM]. London: Gee. dalam libweb.anglia.ac.uk/ E-books [diakses 1 Agustus 2007].

• Apabila ada satu pengarang dengan dua buku yang dikutip
Soros, G., 1966a. The Road to Serfdom. Chicago: University of Chicago Press.
------ 1966b. Beyond the Road to Serfdom. Chicago: University of Chicago Press.

• Artikel dalam jurnal
Boughton, J.M., 2002. The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look. Political Science Quarterly, 42 (6), hlm. 564-78.

• Artikel dalam media massa
Slapper, Gary., 2005. Corporate Manslaughter, New Issues for Lawyers. The Times, 3 September. hlm. 4-5.

• Artikel jurnal yang diambil dari internet
Boughton, J.M., 2002. The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look.
Political Science Quarterly, [online]. 42 (6), dalam http://www.pol.upenn/articles, Blackwell Science Synergy [diakses 12 Juni 2005].
Hamill, C., 1999. Academic Essay Writing in the First Person: A Guide for Undergraduates. Nursing Standard, [online] 21 Juli, 13 (44), hlm. 38-40, dalam http://libweb.anglia.ac.uk/ejournals/333 [diakses 12 Juni 2005].
Jenkings, R.,1989. Clashing with Caching. ARIADNE, [online] Issue 21,
10 September, dalam http://www.ariadne.ac.uk/issue21/web-cache/
[diakses 2 Desember 2004].
Wright, A. and Cottee, P., 2000. Consumer Understanding of US and EU Nutrition Labels. British Food Journal [online] 103 (8), hlm. 615-629. Emerald, dalam http://www.emerald-library.com [diakses 8 September 2001].
Beaver, M., 2000. Errant Greenhouse Could Still be Facing Demolition.
Building Design [online] 24 November, hlm. 3, dalam http://www.infotrac.london.galegroup.com/itweb/sbu_uk [diakses 15 Agustus 2003].

• Abstrak jurnal yang diambil dari internet
Boughton, J.M. 2002 The Bretton Woods Proposal, an Indepth Look.
Political Science Quarterly, [online]. 42 (6), abstrak dari Blackwell Science Synergy database, dalam http://www.pol.upenn/articles, Blackwell Science Synergy [diakses 12 Juni 2005].

• E-version dari dokumen laporan tahunan
Marks & Spencer ., 2004. Annual Report 2003-2004. [online]. dalam http://www-marks-and-spencer.co.uk/corporate/annual2003/ [diakses 4 Juni 2005].

• Artikel koran online
Chittenden, M., Rogers, L. and Smith, D., 2003. Focus: Targetitis Ails NHS. Times Online, [internet].1 Juni. dalam http://www.timesonline.co.uk/print/11-1506-669.html [diakses 17 Maret 2005].

• Informasi dari website
National Electronic Library for Health. 2003. Can Walking Make You Slimmer and Healthier? (Hitting the headlines article) [online]. (updated 16 Januari 2005) dalam http://www.nhs.uk.hth.walking [diakses 10 April 2005].

• Publikasi yang tersedia dalam website
Scottish Intercollegiate Guidelines Network. 2001. Hypertension in the Elderly. (SIGN publication 20) [internet]. Edinburgh: SIGN (2001)
dalam http://www.sign.ac.uk/pdf/sign49.pdf [diakses 17 Maret 2005].
Boots Group Plc., 2003. Corporate Social Responsibility. [online]. Boots Group Plc. dalam http://www.Boots-Plc.Com/Information/Info.Asp?id=447 [diakses 23 Juli 2005].
Defoe, D., 1999. The Fortunes and The Misfortunes of the Famous Moll Flanders. [online]. Champaign, Illinois: Project Gutenberg. dalam http://Promo.Net/Cgi-Promo/Pg/T9.Cgi?Entry=370&Full=Yes
[diakses 18 November 2005].
Tesco Plc., 2002. Annual Report and Financial Statements 2002 . [online]. Tesco Plc. dalam http://81.201.142.254/Presentresults/Results2001_02/ Prelims/Report/ f [diakses 18 November 2005].

• Korespondensi melalui email
Jones, J. jones@gmail.com, 2005. Mobile Phone Developments. [online]. e-mail kepada R. G. Schmit (r.g.schmit@syy.ac.uk). dikirim Senin 7 Juni 2005, 08.13. dalam http://gog.defer.com/2004_07_01_defer_archive.html [diakses 7 Juli 2005].

• Undang-Undang
UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, Jakarta: DPR RI.

• Publikasi resmi lembaga pemerintah
Buku Putih Departemen Pertahanan RI, 2007. Jakarta: Departemen Pertahanan RI.

• Laporan tahunan
Marks and Spencer, 2004. The Way Forward, Annual Report 2003-2004. London : Marks and Spencer.

• DVD/VCD
Warner Brothers, 2005. Great Films from the 80s: a Selection of Clips from Warner Brothers Top Films from the 1980s. [DVD]. New York: Warner Brothers.
The Habibie Center, 2004. Publikasi 5 Tahun, 1999-2004. [VCD]. Jakarta: The Habibie Center.

• Video (Film)
Pilger, John. 2001. The New Ruler of the World. [video]. Jakarta: Indy Cinema.
Child Growth Foundation., 2004. Health for All 3 the Video Part 1. [video]. London: Child Growth Foundation (narasi oleh D B M Hall).
• Skripsi/Tesis/Disertasi
Mubah, A. Safril. 2006. Pengaruh Kelompok Neokonservatif terhadap Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat dalam Memerangi Terorisme pada Periode Pertama Pemerintahan George W. Bush (2001-2005).
Skripsi Sarjana. Surabaya: Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
Richmond, Julia. 2005. Customer Expectations in the World of Electronic Banking: a Case Study of the Bank of Britain. Ph. D. Anglia Ruskin University.

The Note System

0 comments
-Note system based on the conventions of the Australian Government Printing Service, Style Manual for Authors, Editors and Printers, 2002
-Mereferensi : adalah sebuah kaidah standar dalam akademi dan himpunan professional yang didesain untuk menginformasikan kepada para pembaca tentang sumber informasi yang yang digunakan dalam sebuah tulisan tertentu.
-Hal tersebut sangat penting karena :
 1. Memberitahukan sumber2 tulisan tersebut
 2. Mengizinkan pembaca untuk menguji, memeriksa data atau informasi
 3. Mengizinkan pembaca untuk memberikan saran atau konsultasi pada sumber kita dengan bebas
 4. Mengindikasikan kedalaman dan makna dari bacaan kita
 5. Memberitahukan kepada para pembaca tentang apa pikiran dan alasan kita menggunakan informasi yang telah kita baca yang kita gunakan sebagai bahan tulisan kita
-Komposisi : -Kuota (kata-kata yang terperinci)
  -Parafrase (Menggunakan ide orang lain dengan bahasa kita sendiri)
  -Ringkasan (Menggunakan inti dari opini, teori, atau data orang lain)
  -Data dan perkiraan orang lain
-The note system : Sebuah percontohan dari sejumlah sistem yang mana jumlah sistem itu digunakan setiap waktu sebagai sebuah referensi yang disebutkan (tertulis, dikutip) dengan maksud dimunculkan dalam bentuk teks.
-Komponen: -Teks dalam yang berfungsi sebagai pengidentifikasi referensi sesuai urutan angka yang digunakan untuk memfokuskan kebutuhan klarifikasi lebih lanjut
  -Percontohan sesuai urutan angka dari berbagai catatan (footnotes/endnotes)
  -Daftar lengkap dari urutan referensi kita sesuai urutan abjad seperti bentuk bibliography atau daftar referensi

-Tingkatan : 1. Kutipan dalam teks
  -Cara untuk mengidentifikasi kutipan untuk referensi yang digunakan dalam teks adalah menggunakan sejumlah superscrip (huruf atau angka yang ditulis di atas) atau sejumlah parentheses (tanda kurung) yang berurutan dan bertalian dari 1 ke 2 ke 3 melalui seluruh teks.
  -Sejumlah superscript atau parentheses itu ditempatkan sedekat mungkin pada poin yang kita fokuskan secara umum di akhir kalimat yang relevan dan secara umum mengikuti tanda baca yang ada.
  2. Footnotes
  -Disebut juga catatan
  -Rangkaian catatan yang berhubungan dengan angka-angka yang digunakan di dalam teks, yang ditempatkan di kaki/bawah halaman (diakhir pernyataan untuk endnotes)
  -Footnotes harus berurutan seperti urutan angka (numerical), kutipan pertama adalah footnote 1, begitu seterusnya.
  -Keuntungan : para pembaca dapat dengan sedehana melemparkan pandangan mereka ke bawah halaman dari sebuat teks untuk mengetahui dari sumber mana referensi yang mereka ingin tahu
  -Footnotes mengidentifikasi pokok2 tertentu dari referensi ex. Kutipan yang mengidentifikasi lokasi dari diagram atau ide2 tertentu
-Pengulangan referensi dalam pekerjaan yang sama
 Untuk yang pertama kali, sumber ditulis sedetail mungkin pada footnotes or end notes yang pertama, jadi misalkan nanti ada pengulangan kata atau bagian tertentu yang ditekankan, kita dapat menggunakan informasi seminimal mungkin untuk yang kedua kali atau disebut juga singkatan, ex, nama akhir penulis, singkatan judul tulisan yang diperpendek.
-Daftar pustaka

Wednesday, 31 March 2010

Liberalisme dan Neoliberalisme

0 comments
Liberalisme

Fokus utama teori liberalisme adalah individu. Fokus analisis teori ini adalah individu dan kolektifitasnya: negara, perusahaan, organisasi, asosiasi dan sebagainya (Viotti&Kauppi 1999, 7). Kaum liberalis dengan tegas mengungkapkan bahwa dalam masalah internasional terdapat baik konflik maupun kerjasama. Teori ini muncul setelah Perang Dunia I dimana muncul sebagai bentuk kritik dari realitas bahwa negara tidak dapat mengontrol perang dalam hubungan internasional mereka. Bagi kaum liberalis, hubungan internasional akan lebih menguntungkan apabila masing-masing negara mengadakan relasi mutualisme dan saling bekerja sama serta memberi penekanan bahwa perang merupakan solusi yang destruktif dalam hubungan internasional dan tidak menghasilkan apa-apa dan tidak menguntungkan siapa-siapa.
Salah satu alasan munculnya teori liberalisme adalah sebagai bentuk kontra dari teori realisme. Apabila teori realisme memandang pesimis negatif terhadap human nature yang dianggap sebagai sesuatu yang destruktif, maka liberalisme memandang human nature secara positif optimis (Sorensen&Jackson 1999, 59). Kaum liberal sangat yakin terhadap akal pikiran manusia dan prinsip-prinsip rasional dapat diimplikasikan pada masalah internasional. Kaum liberal mengakui bahwa individu memiliki ego yang tinggi serta rasa persaingan satu sama lain. Konflik dan perang tak terhindarkan. Akan tetapi tiap individu dapat menggunakan akal pikiran mereka untuk mencapai kerja sama yang saling menguntungkan. Kaum liberalis kemudian yakin bahwa akal pikiran manusia dapat mengalahkan ketakutan manusia dan hasrat akan kekuasaan. Kaum liberalis menyadari akan adanya hambatan dalam proses perkembangan manusia. Namun mereka yakin akan adanya kerjasama yang didasarkan pada hubungan timbal balik yang dikarenakan modernisasi yang meningkatkan ruang lingkup dan kebutuhan bagi kerja sama.
Asumsi dasar realisme adalah kemajuan manusia, akal pikiran manusia, dan kerja sama (ibid., 58). Tiga aspek tersebut kemudian mengarah pada proses modernisasi. Salah satu scholar liberalis, Hans Kochler¸ mengutarakan bahwa dasar legitimasi hukum internasional adalah hak-hak asasi manusia. Hal inilah yang kemudian mendasari konsep demokrasi yang menjadi “tujuan hidup” kaum idealis.
Teori libaralisme mengungkapkan bahwa preferensi negara, lebih daripada kapabilitas negara, merupakan faktor utama yang mempengaruhi perilaku negara. Tidak seperti pandangan realisme yang memandang negara sebagai satu-satunya aktor, liberalisme mengakui adanya pluralitas dalam tiap tindakan negara, seperti misalnya aktor-aktor non negara yang dapat berjalan sendiri namum tetap tunduk pada kebijakan negara. Preferensi negara berbeda-beda satu sama lain,. Tergantung faktor budaya, sistem ekonomi atau tipe pemerintahan negara tersebut. Teori liberalisme juga mengemukakan bahwa interaksi antar negara tidak terbatas pada konteks politik atau keamanan (high politics) saja, tetapi juga pada konteks ekonomi dan kultural (low politics) baik antar perusahaan komersial, organisasi, maupun individu. Liberalisme mengedepankan asumsi bahwa dalam hubungan internasional antar negara memiliki banyak kesempatan untuk mengadakan kerja sama serta adanya hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itulah kaum liberalis sangat optimis akan terciptanya perdamaian dunia. Optimisme kaum liberal tersebut sangat berkaitan dengan kebangkitan negara modern. Karena modernisasi dapat diartikan sebagai kemajuan dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan internasional.
Berdasarkan pemikiran liberalis, kondisi damai tercipta bukan melalui indikator tidak adanya perang secara fisik. Sebab Perang Dingin pun juga disebut perang meskipun tidak terjadi kontak secara fisik. Kondisi damai yang dimaksud oleh kaum liberalis adalah kondisi dimana sistem pemerintahan dunia terbentuk dalam konstruksi multipolar. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya sistem multipolar maka keunggulan masing-masing negara hanya ada pada satu aspek sehingga kemudian terjadi hubungan interdependensi antar negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pencapaian kepentingannya.
Pasca Perang Dunia 2, teori liberalisme terbagi menjadi empat teori utama yaitu liberalisme sosiologis, liberalisme interdependensi, liberalisme institusional dan liberalisme republikan (Burchill 2005). Dalam liberalisme sosiologis dicetuskan oleh Richard Rosecrance dimana hubungan internasional tidak hanya mempelajari tentang hubungan antar pemerintah tetapi juga hubungan antara individu, organisasi dan masyarakat swasta. Hubungan antar rakyat lebih kooperatif daripada hubungan antar pemerintah. Jaringan transnasional juga semakin berkembang dimana merupakan dampak dari bermunculannya korporasi transnasional yang juga turut memberikan pengaruhnya pada hubungan internasional.
Pada liberalisme interdependensi, relasi interdependensi antar negara semaakiin meningkat yang merupakan dampak dari modernisasi. Aktor-aktor transnasional juga semakin diperhitungkan eksistensinya dalam hubungan internasional. Militer, sebagai salah satu instrumen pembentuk power suatu negara pada perspektif realisme, kurang diperhitungkan dalam hubungan internasional. Tujuan utama negara dan dunai saat ini tidak lagi soal keamanan tetapi mengenai kesejahteraan. Sehingga isu-isu ekonomi dan sosial menjadi isu utama.
Liberalisme institusional mengadopsi pemikiran Woodrow Wilson dimana hubungan internasional tidak hanya terdiri dari institusi pemerintah tetapi juga institusi internasional, baik organisasi yang terstruktur maupun asosiasi yang dapat memajukan hubungan kerjasama antar negara. Peranan institusi dalam hubungan internasional antara lain mengurangi masalah yang timbul akibat tidak adanya kepercayaan antar negara serta menguangi ketakutan satu negara terhdap negara lain. Liberalisme republikan merupakan suatu kondisi dan situasi internasional dimana negara demokrasi tidak saling berperang karena memiliki budaya domeatik atas penyelesaian konflik secara damai yang mengutamakan nilai moral dan hubungan kerjasama di bidang ekonomi dan relasi interdependensi yang saling menguntungkan.

Neoliberal

Perspektif neoliberal berkembang pada era pasca Perang Dingin diimana mengadopsi nilai teori realis klasik dengan penyempurnaan melalui pendekatan behavioralis. Kaum neoliberalis mengkritisi pandangan kaum liberalis klasik bahwa anarki tidak dapat dihilangkan dari sistem internasional dan karena itu optimisme kaum liberal tidak terjamin karena terlihat terlalu utopis. Sepanjang anarki berjalan, manusia tidak dapat melepaskan diri dari menolong diri sendiri dan dilema keamanan. Selain itu, kaum neoliberalis menolak pandangan optimis kaum liberalis klasik terhadap basic human nature karena pada kenyataanya tidak semua manusia bersifat baik. Akan tetapi neoliberalisme tidak fokus pada basic human nature tetapi lebih kepada upaya dan tindakan manusia untuk mencapai perdamaian. Perang bisa saja terjadi kapan saja, tetapi juga bisa dihindari dengan mengadakan interaksi mutualisme antar aktornya dan terdapat organisasi internasional sebagai mediator serta payung bagi kepentingan masing-masing aktor dalam rangka mencapai perdamaian dunia.

Kritik terhadap Liberalisme dan Neoliberalisme

Kaum liberalis kurang dipersiapkan untuk menghadapi masa ketiadaan kemajuan. Teori liberal memiliki kesulitan untuk menangani kasus semacam ketiadaan pembangunan dan kehancuran negara-negara dunia ketiga karena secara fundamental teori liberal didasarkan pada konsep modernisasi yang tidak dapat diubah. Kaum liberal juga mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mengenai modernisasi dan perubahan, level keamanan dalam perdamaian demokratis, hubungan yang tepat antara aktor-aktor liberal dalam hubungan internasional. Hal ini dikarenakan kaum liberal mencoba menteorisasi perubahan sejarah yang bersifat kompleks, dinamis, dan terbuka. Dengan demikian timbul ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dalam penyelesaan konflik.
Penekanan perspektif neoliberalisme mengenai adanya kerjasama antar aktor serta adanya organisasi internasional sebagai mediator dan payung kepentingan seluruh aktor bisa jadi hanya mengusung kepentingan beberapa negara saja. Semangat yang diusung oleh organisasi tersebut bisa jadi bukan merupakan representasi dari seluruh aktor yang tergabung didalamnya tetapi merupakan representasi dari kepentingan salah satu atau beberapa negara hegemon didalamnya. Fungsi mediator pun bisa jadi tidak berjalan lancar apabila organisasi internasional tersebut tidak bersifat netral. Sangat besar kemungkinan terjadinya kondisi dimana negara hegemon mengeksploitasi negara non-hegemon. Karenanya diperlukan polisi internasional dimana merupakan negara kuat non-hegemon untuk menjaga stabilitas hubungan internasional.

Sources:
Burchill,Scott. 2005. Theories of International Relations. 3rd Edition. New York: St.Martin Press.Inc.
Griffith, Martin. 1999. 50 Key Thinker of International Relations.
Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press
Viotti, Paul R. and Kauppi, Mark V. 1999. International Relations Theory: Realism, Pluralism, Globalism and Beyond. 3rd Edition. Boston: Allyn and Bacon

Wednesday, 17 March 2010

REALISME DAN NEOREALISME

0 comments
Realisme

Realisme merupakan salah satu teori mayor dalam studi hubungan internasional dimana merupakan kontra dari teori liberalisme. Asumsi dasar dari teori realisme ini adalah rasa pesimisme terhadap human nature (human nature dipandang sebagai sesuatu yang destruktif), keyakinan bahwa pada dasarnya hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan satu-satunya jalan keluarnya adalah perang, menjunjung tinggi nilai national security serta kelangsungan hidup negara, skeptisme dasar terhadap adanya kemajuan dalam politik internasional (Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999).
Pada dasarnya, kaum realis tidak mempercayai adanya bentuk kerjasama dan hubungan saling ketergantungan antar negara. Menurut mereka, dalam upayanya meningkatkan keamanan, negara yang telah berdaulat merupakan aktor utama sekaligus tokoh kunci (aktor dominan dalam politik internasional) dimana mereka berusaha mencari kekuasaan dan tertarik pada kepentingan sendiri (self-interested) (ibid.). Sedangkan aktor-aktor lain yang merupakan aktor non-negara seperti organisasi internasional, perusahaan transnasional maupun multinasional, kelompok masyarakat ekstrimis (mis. teroris) atau negara yang belum memperoleh kedaulatannya tidak memiliki akses di hubungan internasional. Beberapa pemikir realis memasukkan aktor non-negara kedalam peta politik internasional dengan posisi pemain minor dimana perannya dalam hubungan internasional dinilai kurang signifikan dan kurang penting.
Negara merupakan aktor yang berasal dari sekumpulan komponen pembentuknya kemudian membentuk kesatuan unit yang terintegrasi, dimana setiap kebijakan yang dibuat merupakan representatif dari seluruh komponen negara tersebut.Negara juga merupakan satu-satunya aktor yang rasional, karena hanya negara yang dapat membuat kebijakan secara rasional yang didasari olehpernyataan yang objektif.
Berdasarkan asumsi para pemikir realis klasik, politik internasional berkembang dalam kondisi anarki internasional dimana tidak terdapat kekuasaan berlebihan dalam suatu sistem serta tidak ada pemerintahan dunia. Dalam konteks realisme, foreign policy suatu negara adalah membentuk dan mempertahankan interest negara dalam politik internasional. Akan tetapi terdapat hirarki internasional dimana negara yang paling penting adalah negara-negara great powers. Beberapa kaum realis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, Hobbes, berpendapat bahwa tujuan kekuasaan, alat-alat kekuasaan dan penggunaan kekuasaan merupakan perhatian utama aktivitas politik, sehingga politik internasional dideskripsikan sebagai politik kekuasaan.
Power merupakan kunci utama dalam pengertian kaum realis. Hal ini berkaitan dengan asumsi dasar manusia yang destruktif dimana ketika diimplementasikan baik terhadap individu maupun terhadap negara, power digunakan sebagai alat untuk offense dan sekaligus untuk defense. Dan isu yang paling diutamakan adalah isu ideologi, pertahanan, keamanan serta militer dimana kemudian disebut dengan istilah high politics issues. Sedangkan isu-isu yang bersifat sosial dan ekonomi seperti isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, perdagangan, dan kesejahteraan dimana disebut dengan istilah low politics issues kurang begitu diperhatikan.

Realisme klasik

Thucydides : nasib politik, kebutuhan dan keamanan, ketahanan politik, keselamatan.
Machiavelli : kebuasan politik, kesempatan dan keamanan, kelangsungan hidup politik, kebaikan bersama.
Hobbes : keinginan politik, dilema keamanan, ketahanan politik, perdamaian.

Realisme Neo Klasik (Morgenthau)

Konsep kenegaraan menurut Hans Morgenthau :
Sifat manusia  kondisi dasar : animus dominandi, mementingkan diri sendiri
Situasi politik  alat dan konteks : politik kekuasaan, kekuatan politik, lingkungan politik, keahlian politik
Pelaksanaan politik  tujuan dan nilai : etika politik, kebutuhan manusia, kepentingan nasional, perimbangan kekuatan

Neorealisme (Waltz)

Teori neorealisme (realisme struktural) merupakan teori milik Kenneth Waltz yang merupakan upaya perombakan teori realisme yang sudah ada. Teori ini berusaha untuk lebih ilmiah dan lebih positivis. Neorealis tetap mempertahankan nilai realis bahwa hubungan internasional antarnegara merupakan hubungan yag antagonistik dan konfliktual yang disebabkan oleh struktur anarkis dalam sistem internasional.
Hal yang membedakan neorealisme dengan realisme dilihat dari aktor yang berperan di dalam sistem internasional. Jika pada realisme aktor yang menjadi kunci utama dalam sistem internasional adalah negara bangsa (nation-state), maka pada neorealisme aktornya adalah sistem itu sendiri. Sehingga meskipun negara merupakan aktor yang dominan, non-state actors memiliki peranan yang penting dalam sistem internasional.
Struktur internasional dalam konsep neo realisme adalah anarki internasional, negara sebagai ‘unit serupa’, perbedaan kapabilitas negara serta adanya negara besar lebih dari satu dimana terdapat hubungan antar negara-negara tersebut. Sedangkan konsep kunci dari neo realisme adalah perimbangan kekuatan, pengulangan internasional, dan konflik internasional yang berupa perang dan perubahan internasional

Kritik Terhadap Realisme

Realisme hanya mengakui negara sebagai aktor utama yang dominan dan satu-satunya tokoh kunci yang ada pada sistem internasional. Pada kenyataannya banyak aktor-aktor non-negara yang bermunculan dalam sistem internasional, terutama pada masa pasca Perang Dunia II, dan memiliki pengaruh pada sistem internasional. Bahkan tak sedikit dari mereka yang memiliki otoritas diatas negara. Contohnya seperti NAFTA dimana secara tidak langsung hanya Amerika Serikat yang membuat dan menyetujui berbagai kesepakatan yang dibuat, atau dominasi Brazil dan Argentina dalam Mercosur. Dari hal tersebut kemudian dapat dipertanyakan, kemana kedaulatan negara tersebut? Karena ketika intervensi suatu negara terhadap negara lain mulai mempengaruhi proses decision making negara tersebut maka foreign policy yang berlaku didalamnya berisi kepentingan suatu negara terhadap negara tersebut, yang mana merupakan perpanjangan tangan dari negara yang berkepentingan terhadap negara tersebut.
Selain itu, teori realisme disebut sebagai teori yang ‘gagal’ karena hanya memandang sistem internasional dari salah satu sudut pandang serta pandangan kaum realis yang terlalu pesimis mengenai human nature. Realisme juga bersifat destruktif, karena problem solving yang ditawarkan oleh teori ini adalah perang secara militer. Hal ini dikarenakan salah satu penyebabnya adalah fokus utamanya adalah konsep power dan isu yang menjadi points of interest adalah isu high politic. Kecenderungan untuk memakai power sebagai alat untuk defense bukannya untuk ofense turut mengakibatkan kondisi internasional yang cenderung konfliktual.

Sumber:
Aron, Raymon. 1968. Peace and War. New York: Praeger
Griffith, Martin. 1999. 50 Key Thinker of International Relations.
Sorensen, Georg and Jackson, Robert. 1999. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press
Viotti, Paul R. and Kauppi, Mark V. 1999. International Relations Theory: Realism, Pluralism, Globalism and Beyond. Third Edition. Boston: Allyn and Bacon

Monday, 15 March 2010

Teori-Teori Geopolitik

0 comments
Secara etimologi istilah geopolitik berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi dimana tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup dan politik yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara dan teia yang berarti urusan (politik) yang memiliki makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006). Dari definisi tersebut maka geopolitik dapat dimaknai sebagai studi ilmu negara dimana wilayah geografi suatu negara merupakan kepentingan nasional negara tersebut. Pada perkembangannya, geo-politik memiliki dua macam versi yang memiliki perbedaan mendasar dalam perspektif pendekatannya. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography) dimana memandang fenomena geografi dari kacamata politik. Sebaliknya Rudolf Kjellen memandang fenomena politik dari kacamata geografi dan menyebutnya geographical politic yang kemudian disingkat menjadi geopolitik. Akan tetapi studi ilmu hubungan internasional menggunakan perspektif Kjellen dalam mempelajari studi geopolitik.
Titik fokus utama studi geopolitik adalah negara, dan sejak awal perkembangannya konsep geopolitik merupakan alat doktrin negara. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pengaruh waktu perkembangannya yakni setelah perjanjian Westphalia yang kondisi ini didukung oleh kenyataan bahwa Kjellen merupakan anak didik Friedrich Ratzel, pencetus istilah Lebensraum (semboyan di Jerman yang merujuk pada penyatuan negara dan akuisisi koloni, yang didasarkan pada model bahasa Inggris dan Perancis). Oleh karenanya konsep geopolitik ini sarat dengan pemikiran Adolf Hitler yang menimpikan terciptanya negara totalitarian. Baik Ratzel maupun Kjellen melihat adanya benang merah antara negara dengan organisme. Bedanya, Ratzel memandang persamaan antara kedua aspek tersebut terletak pada kebutuhan negara untuk berkembang secara intelektual serta membutuhkan ruang gerak, dimana mirip dengan sifat dasar organisme. Sedangkan Kjellen memandang bahwa negara merupakan bentuk dari organisme tersebut yang diartikan negara sebagai subjek imajiner.
Karena studi geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografis, maka sebagai doktrin dasar negara studi geopolitik mencakup empat unsur utama, yaitu ruang, frontier, politik kekuatan, dan keamanan negara dan bangsa (Sunardi, 2004). Konsep ruang diperkenalkan oleh Karl Haushoffer dimana menyimpulkan bahwa ruang merupakan tempat bagi dinamika politik dan militer. Haushoffer memandang bahwa ruang, yang disini diartikan sebagai letak geografis, merupakan faktor utama dalam menentukan kekuatan suatu negara secara militer dan politik. Hal ini dikarenakan kekuatan politik bertujuan untuk ekspansi wilayah dan kepemilikan wilayah secara de facto dan de jure menjamin legitimasi kekuasaan politik. Kondisi geografis wilayah yang ditempati oleh negara tersebut merupakan warisan berharga bagi negara tersebut apabila mereka memahami cara menggunakan dan memberdayakan wilayah mereka menjadi kekuatan negara. Pemikiran Haushoffer ini kemudian dikenal sebagai Teori Ruang dan Kekuatan, dimana kemudian diadopsi oleh Jerman yang memakai istilah Lebensraum pada awal tahun 1900an dan Jepang yang menggunakan istilah Fukoku Kyohei (rich country strong army) pada pertengahan tahun 1900an.
Pada era pra Perang Dunia II teori Lebensraum ala Friedrich Ratzel ini lalu melahirkan teori baru yang dicetuskan oleh Karl Haushoffer yang kemudian dinamakan teori Autarkhis, dimana Lebensraum sudah cukup dengan hanya mengikuti hukum alam. Teori ini kemudian memunculkan paham Pan-Regionalisme yang dibagi menjadi empaat yaitu Pan Amerika (Monroe Doctrine, USA), Pan Asia Timur (doktrin Hoka I Chiu, Jepang), Pan Rusia India (wilayah Asia Barat dan Eropa Timur, Rusia) dan Pan Eropa Afrika (Eropa Barat minus Inggris, Rusia dan Jerman)
Konsep frontier merupakan konsep kepemilikan wilayah antar negara yang berdekatan satu sama lain dimana antara negara tersebut terdapat batas secara imajiner (yang hanya terlihat pada gambar peta negara) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian batas negara secara visual. Batas negara ini bersifat dinamis, yakni dapat sewaktu-waktu berubah dengan berbagai kondisi yang mempengaruhi. Konsep politik kekuatan merupakan konsep dimana geopolitik dipahami dengan pengertian wilayah geografis merupakan unsur kepentingan nasional. Kepentingan nasional merupakan visi negara yang harus dijaga oleh rakyatnya, dimana berlandaskan kekuatan ekonomi, militer dan politik. Konsep keamanan negara dan bangsa merupakan konsep dimana wilayah geografis merupakan salat satu unsur pertahanan negara.

Sources:
Smith, Woodruff D. Friedrich Ratzel and the Origins of Lebensraum. Jerman Studies Review vol. 3, no. 1. Jstor.
Sunardi, RM. 2004. Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Teori Ketahanan Nasional, Geostrategi Indonesia, dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Kuaternita Adidarma
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Thursday, 11 March 2010

Dampak Krisis Ekonomi di Uni Eropa terhadap Krisis Finansial di Amerika Serikat dan Krisis Ekonomi Global

1 comments
Abstract:
Many people thought that global economy crisis is an impact of the economic crisis in United States. They believe that those crisis just started from collapsed shred exchange in Wall Street, main finance sector of United States that then caused financial loss of giant enterprises in United States. Their loss seems very great, that can impact world economy. But no one consider that global economy crisis precisely started from European Union.


Keywords : subprime mortgage, global economy crisis, AIG, European Union, United States, KTT G-20 Washington, KTT APEC Lima


Subprime Mortgage di Amerika Serikat
Runtuhnya raksasa-raksasa lembaga finansial di Amerika Serikat merupakan salah satu akibat dari serangkaian efek yang ditimbulkan dari krisis subprime mortgage pada sebuah negara yang dikenal sebagai negara adidaya tersebut. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut telah menyeret krisis nilai tukar terbesar yang pernah ada (the mother of all currency crisis). Di Eropa Timur, dampak krisis global mengakibatkan resesi di sejumlah negara. Runtuhnya nilai tukar akibat penarikan dana oleh investor, bersamaan dengan turunnya penerimaan ekspor dan tingginya inflasi memunculkan resiko kebangkrutan seluruh ekonomi Eropa Timur.
Di Amerika Serikat, krisis ekonomi dikarenakan pengurangan pajak korporasi, pembengkakan biaya perang di Afganistan dan Iraq, dan yang paling penting adalah subprime mortgage. Subprime mortgage merupakan penyebab utama krisis keuangan di Amerika Serikat yang dikarenakan kerugian dari surat berharga properti yang sudah berlangsung sejak Juli 2007. Pada awalnya pemerintah Amerika Serikat memberi kemudahan dalam pinjaman kepemilikan rumah (mortgage, semacam KPR di Indonesia) terhadap warganya tanpa melihat profil dan karakter debitur dan tanpa jaminan yang memadai, sehingga pengangguran pun dapat memperoleh subprime loan tersebut. Hal ini dikarenakan harga properti di Amerika Serikat selalu merangkak naik sehingga pasar properti di Amerika Serikat menjadi bisnis yang sangat menguntungkan dan menjanjikan. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat tidak terlalu menggembirakan sejak tahun 2006. Hal tersebut berdampak pada menurunnya harga properti di Amerika Serikat sehingga membuat para debitur makin terbelit dan kemudian tidak mampu membayar pinjamannya (default). Masalah ini semakin diperparah dengan banyaknya investment banker yang menerbitkan produk derivative subprime mortgage (menerbitkan hutang dengan jaminan mortgage loan). Sehingga ketika terjadi kredit macet pada mortgage, maka dampaknya perbankan harus membukukan kerugian atas kredit properti dan secara otomatis produk derivate juga hancur. Hal ini merupakan faktor primer yang mempengaruhi anjloknya bursa saham di Amerika Serikat.
Sebagai akibatnya, harga saham di pasar finansial terus menurun tajam yang kemudian mengakibatkan perusahaan-perusahaan keuangan multinasional di Amerika Serikat seperti Bear Stearns, Fannie Mae, Fredie Mac., Washington Mutual, Lehman Brothers, Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northern Rock, UBS, AIG, dan Mitsubishi UF mengalami kesulitan finansial dan kemudian pailit. Dalam waktu singkat kondisi pasar finansial Wall Street, Amerika Serikat, terpuruk dan pemerintah Amerika Serikat dipaksa untuk memberi dana talangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Namun di lain pihak, Federal Reserve harus menjadi lender of resort (penjamin terakhir perbankan) sejumlah raksasa bank investasi, lembaga asuransi, lembaga sekuritas dan lembaga penjamin kredit yang juga terpuruk. Bisa dikatakan, hal ini merupakan collateral efffect yang timbul akibat subprime mortgage.

Penawaran AIG London
Di Uni Eropa, krisis ekonomi bermula dari AIG, sebuah perusahaan asuransi Amerika Serikat yang memiliki kantor cabang di london yang dimanajeri oleh Joseph J. Cassano, yang memberi sebuah penawaran berupa jaminan pada bank-bank di negara-negara Uni Eropa untuk memberi pinjaman pada perusahaan-perusahaan berakreditasi AAA (excellent/ top position) di Amerika Serikat yang mengalami kesulitan finansial. Transaksi utang piutang tersebut diantarai oleh AIG selaku pihak penjamin sehingga bank-bank di Uni Eropa tidak perlu memberi setoran kas kepada bank sentral negara masing-masing.
Bank-bank di Uni Eropa setuju terhadap penawaran tersebut karena kebiasaan masyarakat Uni Eropa yang lebih banyak menabung sehingga bank harus memberikan bunga yang cukup tinggi bagi nasabahnya. Sebaliknya, masyarakat Amerika Serikat terbiasa dengan sistem kredit yang bagi mereka lebih menguntungkan. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah bank di Amerika Serikat kekurangan cadangan kas dikarenakan kebiasaan masyarakatnya. Bagi bank-bank di Uni Eropa hal ini tentu sangat menguntungkan. Sebab dalam kesempatan ini bank-bank di Uni Eropa dapat menentukan prosentase bunga hutang yang cukup tinggi bagi perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat yang mengalami kredit macet tersebut. Selain itu, mereka tidak perlu khawatir akan terjadinya kerugian yang besar, sebab mereka telah sepakat dengan AIG untuk menjamin transaksi antara bank-bank di Uni Eropa dengan perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat tersebut.

Krisis Finansial di Uni Eropa
Untuk beberapa waktu, arus piutang berjalan lancar. Hampir dipastikan tidak ada masalah yang dialami, baik dari pihak bank-bank di Uni Eropa maupun dari pihak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat. Namun kemudian timbul masalah dari pihak perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat. Beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Sebagian besar dikarenakan arus perputaran surat berharga perusahaan tersebut mengalami kemacetan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat tidak dapat meneruskan pembayaran hutang mereka terhadap bank-bank di Uni Eropa dalam jangka waktu yang cukup panjang. Akibatnya, bank-bank di Uni Eropa mengalami kesulitan dalam menangani tumpukan piutang mereka serta tanggung jawab mereka terhadap bank sentral masing-masing negara. Hal itu diperparah dengan kesepakatan mereka dengan AIG London dimana AIG hanya memberi ganti rugi yang prosentasenya cukup sedikit dari jumlah dana yang dipinjamkan. Dan kemudian hal tersebut menyebabkan kerugian besar-besaran di pihak bank-bank di Uni Eropa.
Hal tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi pemerintah negara-negara di Uni Eropa. Mereka pun ikut merugi, sebab bank-bank di Uni Eropa tidak memberikan tambahan jaminan kas di bank sentra masing-masing negara, sesuai dengan peraturan prosedural mengenai transaksi utang piutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan masing-masing negara. Sedangkan jumlah dana yang dipinjamkan oleh bank-bank mereka cukup besar. Untuk menutup transaksi piutang yang macet, pemerintah negara-negara di Uni Eropa yang memberi pinjaman terhadap perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat mengalihkan hutang-hutang perusahaan-perusahaan tersebut kepada pemerintah Amerika Serikat. Namun karena di Amerika Serikat itu sendiri juga sedang mengalami krisis finansial maka hutang-hutang tersebut tetap tidak dapat terbayarkan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Krisis Ekonomi di Indonesia
Di Indonesia, krisis ekonomi global tersebut berdampak melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, sehingga kondisi pasar Indonesia menjadi tidak sehat. Akibatnya, nilai aset Indonesia semakin menurun sedangkan tanggungan hutang luar negeri Indonesia semakin banyak karena selisih kurs terhadap mata uang asing semakin tajam. Jika pada awalnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat adalah Rp. 9000 sampai Rp. 9500 per satu Dollar kemudian melonjak tajam hingga Rp. 13000 per satu Dollar Amerika Serikat, maka dapat diperkirakan berapa yang ditanggung pemerintah Indonesia. Dengan jumlah nominal Dollar yang sama, tanggungan hutang luar negeri Indonesia akan bertambah sekitar 30% dalam kurs Rupiah.
Kegiatan ekspor produk-produk Indonesia diperkirakan juga akan terhambat karena perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat akan melakukan politik banting harga yang kemudian dapat mengakibatkan turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Harga minyak mentah juga semakin merosot akibat krisis nilai alat tukar. Selain itu bursa saham di Indonesia juga terpuruk yang dikarenakan mayoritas investor asing yang berinvestasi dalam bentuk modal finansial tersebut menarik dana mereka untuk diinvestasikan di negara asalnya karena pemerintah mereka membutuhkan dana likuiditas. Mereka lebih suka menarik uang kas di pasar saham dan rela untuk cut of transaction. Belum cukup, pemerintah Indonesia juga dihadapkan dengan problem ketenagakerjaan yang disebabkan peningkatan jumlah pengangguran karena diperkirakan banyak perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia kemudian ditutup akibat krisis finansial yang melanda negara asalnya.

Tindak Lanjut
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah negara-negara di Uni Eropa kemudian mengalihkan hutang-hutang perusahaan di Amerika Serikat kepada pemerintah Amerika Serikat. Kemudian dalam bidang perjanjian utang piutang perbankan selanjutnya negara-negara di Uni Eropa memutuskan untuk memberikan syarat yang sangat ketat dan tingkat kerumitan yang cukup tinggi untuk setiap kegiatan transaksi perbankan yang melibatkan bank-bank di negaranya. Karena tingkat kesulitannya yang tinggi, syarat yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam juga lebih banyak. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Uni Eropa dalam rangka proteksionisme di bidang finansial untuk menanggulangi krisis ekonomi agar tidak semakin parah. Selain itu, proteksionisme juga sebagai langkah untuk membatasi dan menyeleksi negara-negara debitur agar jaminan yang ditawarkan oleh negara-negara debitur tersebut sesuai dengan jumlah kredit yang diambil.
Pemerintah Indonesia dalam pertemuan KTT G-20 mengupayakan agar syarat yang diajukan oleh pemerintah negara-negara di Uni Eropa disesuaikan dengan tingkat kesulitannya sehingga syarat transaksi perbankan tidak terlalu tinggi. Sebab Indonesia juga merupakan salah satu negara yang perekonomiannya tergantung pada bank-bank di Uni Eropa. Oleh karena itu, apabila tingkat kesulitannya sangat tinggi bagi pemerintah Indonesia tentu akan membatasi ruang gerak pemerintah Indonesia dalam transaksi utang piutang dengan bank-bank di Uni Eropa. Belum lagi apabila tidak ada kompromisasi dari pihak Uni Eropa terhadap syarat-syarat yang diajukan, bisa jadi apa yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia tidak sepadan dengan apa yang didapatkan.
KTT APEC di Lima, Peru merupakan upaya tindak lanjut dari KTT G-20 di Washington, Amerika Serikat. Kebetulan beberapa negara anggota APEC juga merupakan anggota G-20 seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, Indonesia, Korea Selatan dan Australia. Pada pertemuan G-20, para anggotanya sepakat untuk berkomitmen berama mengatasi krisis ekonomi global. Para pemimpin G-20 telah menyepakati paket penyelamatan ekonomi demi menstabilkan sistem keuangan, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kerangka kerja pengaturan keuangan. Dalam KTT APEC terdapat indikasi bahwa para pemimpinnya akan membebaskan perdagangan dan investasi yang merupakan titik berat dalam forum APEC, serta menolak proteksionisme .

Kesimpulan
Krisis ekonomi global, termasuk krisis finansial di Amerika Serikat, yang terjadi merupakan salah satu dari serangkaian dampak krisis ekonomi di uni Eropa. Hal ini tidak lepas dari sikap bank-bank di Uni Eropa yang terlalu yakin terhadap akreditasi perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat yang akan mereka beri pinjaman tersebut. Sebab meskipun memiliki akreditasi yang sempurna, bukanlah sebuah jaminan bahwa perusahaan tersebut tidak akan hancur meskipun terjadi krisis ekonomi. Akibatnya, ketika para debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya dikarenakan anjloknya nilai jual saham perusahaan mereka di pasar modal, bank-bank di Uni Eropa kebingungan mencari cara untuk mengatasi tumpukan piutang yang belum terselesaikan.
Prinsip kapitalisme dalam perekonomian Amerika Serikat, para pemilih usaha dituntut untuk mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Dan sebagai jalan pintas, pemerintah Amerika Serikat memudahkan berbagai bentuk kredit yang ditawarkan oleh bank-bank di Amerika Serikat tersebut. Akibatnya, banyak perusahaan-perusahaan ternama di Amerika Serikat dimana posisinya sudah cukup kuat dan memiliki kredibilitas yang tinggi di pasar Amerika Serikat, ternyata harta yang dimiliki berasal dari pinjaman bank (pihak ketiga). Oleh sebab itu, ketika terjadi krisis finansial, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang mereka karena dana pribadi mereka lebih sedikit daripada dana pihak ketiga (dana pinjaman).


REFERENSI :

Boediono, 2008. Ancaman Krisis Ekonomi Dunia. Prime Access Card online. [internet] November 2008 dalam http://news.primeaccesscard.com/ekonomi/bursa/ancaman-krisis-ekonomi-dunia.html [diakses 3 Desember 2008]

Grant, James, 2007. The Feds Subprime Solutions. New York Times online. [internet] 26 Agustus 2007 dalam http://www.nytimes.com/2007/08/26/opinion/26grant.html [diakses 23 November 2008]

Hadi, Rismal, 2008. Menyikapi Krisis Ekonomi Global. Kabar Indonesia online. [internet] 21 Oktober 2008 12.39 WIB dalam http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20081021091642 [diakses 23 November 2008]

Kawilarang, Renne R.A dan Adiati, Harriska Farida, 2008. KTT APEC Akan Tindak Lanjuti Pertemuan G-20. Vivanews Beta. [internet] Senin, 17 November 2008 16.29 WIB dalam http://dunia.vivanews.com/news/read/9916-ktt_apec¬_akan_tindak_lanjuti_pertemuan _g_20 [diakses 24 November 2008]








TUGAS TEKNIK PENULISAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

DAMPAK KRISIS EKONOMI DI UNI EROPA TERHADAP KRISIS FINANSIAL DI AMERIKA SERIKAT DAN KRISIS EKONOMI GLOBAL




MAYA MERALDA KARTIKA
(070710413)

DEPARTEMEN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2008