Thursday, 11 March 2010

Etika dalam Penelitian Sosial

Pada hakikatnya penelitian sosial dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan suatu masalah atau menjawab suatu pertanyaan atas fenomena yang terjadi. Dalam proses pembuatannya, secara teknis memang diperlukan unsur penelitian ilmiah. Namun dalam pelaksanaannya peneliti dituntut untuk mematuhi kode etik riset ilmiah, baik selama proses pengerjaannya maupun pada penulisan laporan penelitian.
Etika penelitian melibatkan penerapan prinsip-prinsip etik dasar untuk berbagai topik yang melibatkan penelitian ilmiah, termasuk desain dan pelaksanaan penelitian eksperimen yang melibatkan manusia, hewan percobaan, berbagai aspek skandal akademik, termasuk kesalahan ilmiah (seperti penipuan, rekayasa data dan plagiarisme), dan lain sebagainya.
Dalam hal penelitian ilmiah, sejumlah isu utama yang dibahas didalamnya harus termasuk dan tidak terbatas pada 4 aspek, yakni kejujuran, review process, standar etika, serta kepengarangan (Chanson, Hubert. 2007). Aspek kejujuran dan integritas merupakan syarat wajib dari masing-masing peneliti. Dalam aspek review process, peer-review yang memberikan kontribusi untuk proses pengawasan mutu dan ini merupakan langkah penting untuk memastikan berdiri dan orisinalitas dari penelitian. Aspek standar etika meliputi berbagai perbuatan ataupun tindakan moral yang harus dilakukan oleh peneliti. Sedangkan aspek kepengarangan bertujuan untuk mengakui hasil karya orang lain yang tercantum dalam penelitian yang dilakukan olrh peneliti.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia no.: 007/TAP/MWA-UI/2005 tentang etika penelitian bagi setiap anggota sivitas akademika Universitas Indonesia, penelitian sosial harus mempertimbangkan nilai risk/ gain assessment, nilai informed consent, nilai confidencial, nilai beneficial treatment, nilai full compensation, serta nilai informed result selama proses penelitian sosial dilaksanakan.
Pada nilai risk/ gain assessment, peneliti dituntut untuk meminimalisir resiko. Resiko yang diantisipasi dalam riset tidak boleh lebih besar daripada yang biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Peneliti juga harus mengutamakan keuntungan riset tersebut bagi partisipan, ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Pada nilai informed consent, subjek yang menjadi partisipan penelitian harus secara sukarela dan diijinkan keluar kapan saja tanpa sanksi. Sebelumnya peneliti wajib untuk memberitahu tentang semua aspek penelitian yang dapat mempengaruhi keinginan partisipan untuk bekerja sama.
Pada nilai confidencial, informasi yang diperoleh selama penelitian tentang subjek penelitian harus dirahasiakan. Informasi tersebut tidak boleh diberitahukan kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pada nilai beneficial treatment, setiap subjek berhak mendapatkan keuntungan yang sama dari setiap perlakuan yang menguntungkan yang berikan kepada partisipan lain dalam proyek penelitian.
Pada nilai full compensation, setiap subjek berhak mendapatkan kompensasi penuh atas waktu dan usahanya sebagai partisipan penelitian, meskipun mereka mengundurkan diri ataupun tidak menyelesaikan secara lengkap partisipasinya.
Pada nilai informed result, setiap subjek berhak mengetahui informasi tentang hasil penelitian. apabila subjek penelitian tersebut terlalu muda, maka informasi tersebut disampaikan pada orangtua subjek.
Basis Susilo dalam buku Metode Penelitian Sosial (2008. 243-244) mengutarakan bahwa dalam penulisan laporan penelitian peneliti harus memperhatikan 7 nilai utama. Pertama, membedakan antara laporan hasil penelitian dengan proposal penelitian. Kesalahan yang umum terjadi adalah penggunaan kata “akan” pada laporan penelitian. Padahal kata “akan” seharusnya hanya ditulis pada proposal penelitian, dan tidak menjadikan proposal penelitian tersebut sebagai pendahuluan laporan penelitian. Kedua, menjelaskan unsur penelitian yang telah dilakukan secara jujur dan objektif. Peneliti tidak dianjurkan untuk melaporkan sesuatu yang tidak ada dalam penelitiannya. Unsur yang dilaporkan seharusnya tidak dilebih-lebihkan atau dikurangi, apalagi manipulasi data untuk mendukung hipotesisnya.
Ketiga, menngunakan tata bahasa yang lugas. Setiap instrumen kalimat yang ada dalam laporan penelitian, seperti tanda baca, paragraf, huruf dan angka harus dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan kata-kata serta penyusunan kalimat harus jelas artinya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi konotasi, metafora, multiinterpretasi maupun ambiguitas. Peneliti juga harus menghindari penghalusan makna (euphemisme) ataupun pengerasan makna (puffery). Keempat, menggunakan teknik penulisan yang singkat dan jelas. Peneliti harus menghindari pengulangan data, informasi, atau kutipan apabila tidak diperlukan atau apabila dapat mengurangi kejelasan makna kata atau kalimat.
Kelima, ketaatan pada asumsi dasar, kerangka teoretis, dan jangkauan penelitian yang telah ditentukan. Keenam, dapat diteliti ulang oleh peneliti lain. Sehingga apabila penelitian tersebut diteliti ulang dengan kerangka teoretis dan metode yang sama harus ditemukan data yang sama. Ketujuh, konsistensi terhadap cara penulisan yang baku dan diakui oleh semua pihak.



Sources:
• Chanson Hubert. 2007. Research Quality, Publications and Impact in Civil Engineering into the 21st Century. Publish or Perish, Commercial versus Open Access, Internet versus Libraries ?. Ottawa: Canadian Journal of Civil Engineering, NRC, Vol. 34, No. 8, pp. 946-951 (DOI:10.1169/L07-027)
• Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No.: 007/TAP/MWA-UI/2005 Tentang Etika Penelitian Bagi Setiap Anggota Sivitas Akademika Universitas Indonesia
• Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2008. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Kencana

0 comments:

Post a Comment

Thursday, 11 March 2010

Etika dalam Penelitian Sosial


Pada hakikatnya penelitian sosial dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan suatu masalah atau menjawab suatu pertanyaan atas fenomena yang terjadi. Dalam proses pembuatannya, secara teknis memang diperlukan unsur penelitian ilmiah. Namun dalam pelaksanaannya peneliti dituntut untuk mematuhi kode etik riset ilmiah, baik selama proses pengerjaannya maupun pada penulisan laporan penelitian.
Etika penelitian melibatkan penerapan prinsip-prinsip etik dasar untuk berbagai topik yang melibatkan penelitian ilmiah, termasuk desain dan pelaksanaan penelitian eksperimen yang melibatkan manusia, hewan percobaan, berbagai aspek skandal akademik, termasuk kesalahan ilmiah (seperti penipuan, rekayasa data dan plagiarisme), dan lain sebagainya.
Dalam hal penelitian ilmiah, sejumlah isu utama yang dibahas didalamnya harus termasuk dan tidak terbatas pada 4 aspek, yakni kejujuran, review process, standar etika, serta kepengarangan (Chanson, Hubert. 2007). Aspek kejujuran dan integritas merupakan syarat wajib dari masing-masing peneliti. Dalam aspek review process, peer-review yang memberikan kontribusi untuk proses pengawasan mutu dan ini merupakan langkah penting untuk memastikan berdiri dan orisinalitas dari penelitian. Aspek standar etika meliputi berbagai perbuatan ataupun tindakan moral yang harus dilakukan oleh peneliti. Sedangkan aspek kepengarangan bertujuan untuk mengakui hasil karya orang lain yang tercantum dalam penelitian yang dilakukan olrh peneliti.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia no.: 007/TAP/MWA-UI/2005 tentang etika penelitian bagi setiap anggota sivitas akademika Universitas Indonesia, penelitian sosial harus mempertimbangkan nilai risk/ gain assessment, nilai informed consent, nilai confidencial, nilai beneficial treatment, nilai full compensation, serta nilai informed result selama proses penelitian sosial dilaksanakan.
Pada nilai risk/ gain assessment, peneliti dituntut untuk meminimalisir resiko. Resiko yang diantisipasi dalam riset tidak boleh lebih besar daripada yang biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Peneliti juga harus mengutamakan keuntungan riset tersebut bagi partisipan, ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Pada nilai informed consent, subjek yang menjadi partisipan penelitian harus secara sukarela dan diijinkan keluar kapan saja tanpa sanksi. Sebelumnya peneliti wajib untuk memberitahu tentang semua aspek penelitian yang dapat mempengaruhi keinginan partisipan untuk bekerja sama.
Pada nilai confidencial, informasi yang diperoleh selama penelitian tentang subjek penelitian harus dirahasiakan. Informasi tersebut tidak boleh diberitahukan kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pada nilai beneficial treatment, setiap subjek berhak mendapatkan keuntungan yang sama dari setiap perlakuan yang menguntungkan yang berikan kepada partisipan lain dalam proyek penelitian.
Pada nilai full compensation, setiap subjek berhak mendapatkan kompensasi penuh atas waktu dan usahanya sebagai partisipan penelitian, meskipun mereka mengundurkan diri ataupun tidak menyelesaikan secara lengkap partisipasinya.
Pada nilai informed result, setiap subjek berhak mengetahui informasi tentang hasil penelitian. apabila subjek penelitian tersebut terlalu muda, maka informasi tersebut disampaikan pada orangtua subjek.
Basis Susilo dalam buku Metode Penelitian Sosial (2008. 243-244) mengutarakan bahwa dalam penulisan laporan penelitian peneliti harus memperhatikan 7 nilai utama. Pertama, membedakan antara laporan hasil penelitian dengan proposal penelitian. Kesalahan yang umum terjadi adalah penggunaan kata “akan” pada laporan penelitian. Padahal kata “akan” seharusnya hanya ditulis pada proposal penelitian, dan tidak menjadikan proposal penelitian tersebut sebagai pendahuluan laporan penelitian. Kedua, menjelaskan unsur penelitian yang telah dilakukan secara jujur dan objektif. Peneliti tidak dianjurkan untuk melaporkan sesuatu yang tidak ada dalam penelitiannya. Unsur yang dilaporkan seharusnya tidak dilebih-lebihkan atau dikurangi, apalagi manipulasi data untuk mendukung hipotesisnya.
Ketiga, menngunakan tata bahasa yang lugas. Setiap instrumen kalimat yang ada dalam laporan penelitian, seperti tanda baca, paragraf, huruf dan angka harus dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan kata-kata serta penyusunan kalimat harus jelas artinya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi konotasi, metafora, multiinterpretasi maupun ambiguitas. Peneliti juga harus menghindari penghalusan makna (euphemisme) ataupun pengerasan makna (puffery). Keempat, menggunakan teknik penulisan yang singkat dan jelas. Peneliti harus menghindari pengulangan data, informasi, atau kutipan apabila tidak diperlukan atau apabila dapat mengurangi kejelasan makna kata atau kalimat.
Kelima, ketaatan pada asumsi dasar, kerangka teoretis, dan jangkauan penelitian yang telah ditentukan. Keenam, dapat diteliti ulang oleh peneliti lain. Sehingga apabila penelitian tersebut diteliti ulang dengan kerangka teoretis dan metode yang sama harus ditemukan data yang sama. Ketujuh, konsistensi terhadap cara penulisan yang baku dan diakui oleh semua pihak.



Sources:
• Chanson Hubert. 2007. Research Quality, Publications and Impact in Civil Engineering into the 21st Century. Publish or Perish, Commercial versus Open Access, Internet versus Libraries ?. Ottawa: Canadian Journal of Civil Engineering, NRC, Vol. 34, No. 8, pp. 946-951 (DOI:10.1169/L07-027)
• Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No.: 007/TAP/MWA-UI/2005 Tentang Etika Penelitian Bagi Setiap Anggota Sivitas Akademika Universitas Indonesia
• Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2008. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Kencana

0 comments on "Etika dalam Penelitian Sosial"

Post a Comment